Ini Kata Menko Airlangga Soal UU Ciptaker Yang Ramah Investasi
Latar belakang dibentuknya klaster dukungan riset dan inovasi dalam UU Ciptaker (Ciptaker) meciptakan atmosfir investasi yang ramah.

MONITORDAY.COM - Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan bahwa UU Cipta Kerja (Ciptaker) tersebut juga memfokuskan pada klaster riset dan inovasi serta membangun iklim investasi yang banyak manfaatnya.
"Urgensi kehadiran UU Ciptaker ini mengoptimalkan klaster riset dan inovasi serta memberikan banyak manfaat bagi semua pihak. Selan itu, juga memudahkan pelaku usaha menjalankan bisnisnya," ucap Menko Airlangga melalui ketarangan tertulis yang diterima monitorday.com, Rabu (7/10/2020).
Latar belakang dibentuknya klaster dukungan riset dan inovasi dalam UU Ciptaker adalah meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia yang lebih ramah investasi, meningkatkan daya saing, menciptakan lapangan kerja, dan mengembangkan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sehingga dapat bersaing di dunia usaha.
Kehadiran UU ini juga menepis anggapan bahwa iklim investasi dalam negeri itu sulit karena sejumlah aturan yang tumpang tindih. Tak jarang, banyak investor potensial lebih memilih sejumlah negara Asia untuk berinvestasi.
Kemudahan berinvestasi juga diberikan pemerintah kepada investor asing. Catatanya, Investor tersebut mematuhi aturan dalam negeri yang menguntungkan berbagai pihak. Namun perlu dimaklumi, melakukan prospecting kepada calon investor, pemerintah pun juga harus melakukan first sight impression (kesan pertama). Kemudahan diberikan kepada investor saat mengurusi visa kunjungan pra-investasi dan jaminanan untuk visa dapat berubah berupa deposit.
" Lazimnya, investor sebelum berbisnis pasti melakukan check dan recheck. sejauhmana kepengurusan bisnis dari negara yang ia kunjungi. Memudahkan disini bukan berarti memberikan karpet merah kepada investor asing. Tapi memastikan, ada kesan pertama yang tercipta sehingga menguatkan keinginan investor mau berbisnis," jelasnya.
Pelaku usaha juga dimudahkan dengan proses percepatan pembuatan paten. Pemerintah mengeluarkan kebijakan ini mengingat minimnya sertifikat hak milik paten sederhana yang dimiliki oleh inventor atau penemu. Ketika terlambat memberikan hak paten dan kemudian dipatenkan negara lain, upaya yang ditempuh dengan cara apapun tetap nihil.
Paten itu mencerminkan kemajuan teknologi di suatu Negara. Makin banyak aplikasi paten, maka boleh di katakan makin hebat pula teknologinya. Lihat saja Jepang, China dan Korsel. Tiga Negara Asia itu selalu mendominadsi dan masuk lima besar pemohon paten ke Organisasi Hak Kekayaan Intelektual dunia (World Intellectual Property organization – WIPO) dalam tiga tahun belakang ini .
Tidak hanya paten, Pemerintah giat mendorong pelaku usaha yang ingin produknya memiliki branding (merek). Melalaui UU Ciptaker, sejumlah kebijakan penyederhanaan dan akselerasi proses merek pun tak luput dari kemudahan yang diberikan.
Manfaat dari diterbitkannya UU Ciptaker ini juga menyasar para start up yang ingin mendirikan PT Perseorangan untuk UMK. Jika sebelumnya, terdapat penyertaan modal dalam pendirian PT. Namun kini penyertaan tersebut dihapuskan.
Indikator pelambatan investasi hingga persepsi Indonesia tak ramah iklim investasinya adalah banyaknya gangguan ketertiban di lapangan.
UU Ciptaker ini menghilangkan jenis retribusi izin gangguan. Hal ini diperlukan lantaran pemerintah perlu melakukan pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha secara terus-menerus untuk mencegah terjadinya gangguan ketertiban, keselamatan, atau kesehatan umum, memelihara ketertiban lingkungan, dan memenuhi norma keselamatan dan kesehatan kerja
" Bangunlah narasi positif dan bijaki kebijakan ini dengan penuh seksama, pemerintah berupaya menghadirkan iklim investasi yang memudahkan pelaku usaha sehingga memberikan win-win solution baik kepada pekerja, pengusaha dan pemerintah," pungkas Menko Airlangga.