Ini Kemudahan yang Diberikan UU Cipta Kerja
UU Cipta Kerja memberikan belasan kemudahan kepada koperasi dan UMKM. Yaitu menyangkut perizinan Nomor Induk Berusaha (NIB), Standar Nasional Indonesia, sertifikasi halal hingga usaha untuk jaminan kredit.

MONITORDAY.COM - Dewan Penasihat Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Franky Sibarani mengungkapkan, Undang-Undang Cipta Kerja memberikan belasan kemudahan kepada koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Adapun kemudahan itu menyangkut perizinan Nomor Induk Berusaha (NIB), Standar Nasional Indonesia, sertifikasi halal hingga usaha untuk jaminan kredit.
Pada UU Ciptaker Pasal 91 ayat 3, 4, dan 5, dia mengungkapkan, pemerintah dengan mudah memberikan NIB kepada pengusaha. Selain itu, pemerintah juga akan memberikan label SNI bila produk UMKM memperlukannya. Bahkan, sertifikasi jaminan produk halal juga dipermudah dan gratis.
"Kemudian Pasal 91 Ayat 1 dan 2, pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pembinaan dan pendaftaran bagi UMK secara daring atau luring dengan melampirkan KTP dan surat keterangan usaha dari pemerintah setingkat RT. Ini merupakan trobosan baru," kata Franky dalam keterangan yang diterima redaksi, Rabu (21/10/2020).
Trobosan lain yang dilakukan oleh pemerintah adalah Sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Pada Pasal 87 angka 2, pemerintah menyederhanakan tata cara dan jenis perizinan berusaha dengan sistem PTSP. Bahkan, pemerintah membebaskan biaya perizinan berusaha bagi usaha mikro dan memberikan keringanan biaya perizinan berusaha bagi usaha kecil.
"Lalu Pasal 22 angka 11, pemerintah pusat dan pemerintah daerah membantu penyusunan Amdal bagi usaha dan/atau kegiatan UMK yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup berupa fasilitasi, biaya, dan/atau penyusunan Amdal," terangnya.
Untuk meningkatkan peluang berusaha, pemerintah juga memberikan keringan pembayaran upah karyawan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Seperti tertuang dalam Pasal 81 angka 28, UMK dikecualikan dari ketentuan pembayaran upah minimum. Upah pada UMK ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja.
Kemudian pemerintah juga memberikan kemudahan bagi UMKM dalam prosedur administrasi perpajakan. Franky menerangkan, pada Pasal 92 ayat 1, usaha mikro diberikan kemudahan/ penyederhanaan administrasi perpajakan dalam rangka pengajuan fasilitas pembiayaan dari pemerintah pusat sesuai ketentuan perundangan di bidang perpajakan.
"Ada juga insentif kepabeanan untuk yang ekspor. Ini diatur dalam pasal 92 ayat 3. Di mana usaha mikro dan kecil yang berorientasi ekspor, dapat diberikan insentif kepabeanan sesuai ketentuan perundangan di bidang kepabeanan. Ini juga merupakan trobosan baru dari pemerintah," ujarnya.
Demi meningkatkan kinerja koperasi dan UMKM, pemerintah juga memberikan insentif pajak penghasilan. Dalam Pasal 92 ayat 4, usaha mikro tertentu dapat diberikan insentif pajak penghasilan sesuai ketentuan perundangan di bidang pajak penghasilan. Nantinya insentif tersebut akan diatur dengan peraturan pemerintah.
Tidak tanggung-tanggung, pemerintah dalam Undang-Undang Cipta Kerja ini melakukan banyak penyederhanaan aturan, seperti penyederhaan izin perdagangan. Kini pengusaha cukup mengantongi NIB dan perizinan berusaha dari pemerintah pusat untuk dapat beroperasi.
"Selain itu juga ada penyederhanaan HKI, kemudahan impor dan fasilitas ekspor. Ini ada di Pasal 94. Di mana pemerintah pusat dan daerah mempermudah dan menyederhanakan proses pendaftaran dan pembiayaan hak kekayaan intelektual, kemudahan impor bahan baku dan bahan penolong industri apabila tidak dapat dipenuhi dari dalam negeri," ungkapnya.
Terakhir, pemerintah juga memberikan kemudahan pelaku usaha melakukan peminjaman kredit. Seperti tertuang pada Pasal 93, kegiatan usaha mikro dan kecil dapat dijadikan jaminan kredit program. Padahal saat ini, UMK wajib memiliki agunan untuk mengajukan pembiayaan. Kondisi tersebut bagi sebagian pelaku UMK menjadi kendala dalam mengajukan pembiayaan ke lembaga keuangan.
"Harapannya, UMK menjadi lebih bankable dan lebih banyak UMK yang mendapatkan fasilitas pembiayaan dari pemerintah seperti KUR karena kegiatan usaha dapat menjadi agunan. Dalam kondisi pandemi, bank mengalami kesulitan likuiditas keuangan, potensi kredit bermasalah dan naiknya NPL. Perlu terobosan dari pemerintah agar kebijakan ini dapat terlaksana," tutup Franky.