Ini Alasan PP Muhammadiyah Minta Pengesahan RUU Pesantren Ditunda
Materi RUU Pesantren dinilai belum mengakomodir aspirasi Ormas Islam serta dinamika pertumbuhan dan perkembangan pesantren

MONITORDAY.COM – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah meminta DPR menunda pengesahaan RUU Pesantren. Pasalnya, materi RUU Pesantren dinilai belum mengakomodir aspirasi Ormas Islam serta dinamika pertumbuhan dan perkembangan pesantren. Permintaan itu dilayangkan PP Muhammadiyah lewat surat permohonan penundaan pengesahaan RUU Pesantren yang ditujukan kepada ketua DPR RI.
“Setelah mengkaji secara mendalam RUU Pesantren, dengan memperhatikan aspek filosofis, yuridis, sosiologis, antropologis, dan perkembangan serta pertumbuhan pesantren dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, maka kami menyampaikan permohonan kiranya Saudara Ketua DPR RI berkenan menunda pengesahan RUU Pesantren menjadi Undang-undang,” demikian bunyi isi surat tersebut.
Sebelumnya, PP Muhammadiyah bersama para perwakilan Ormas Islam lainnya telah mengkaji secara mendalam terkait RUU Pesantren ini. Beberapa Ormas Islam tersebut di antaranya, ‘Aisyiah, Al Wasliyah, Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PERTI), Persatuan Islam (PERSIS), Dewan Dakwah Islam (DDI), Nahdlatul Wathan (NW), Mathla’ul Anwar, Badan Kerjasama Pondok Pesantren Indonesia (BKsPPI), dan Pondok Pesantern Darunnajah.
Hasil dari kajian itu mengemukakan beberapa alasan mengapa RUU Pesantren harus ditunda. Alasan pertama, RUU Pesantren tidak mencerminkan dinamika pertumbuhan dan perkembangan pesantren saat ini sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Kedua, RUU Pesantren tersebut berpotensi memunculkan tuntutan peraturan perundang-undangan yang sejenis dari pemeluk agama selain Islam, dan apabila tidak dipenuhi dapat menimbulkan pertentangan dan perpecahan dalam kehidupan masyarakat, yang dapat berujung pada terjadi disintergrasi bangsa.
Ketiga, RUU Pesantren hanya mengakomodir dan mengatur pesantren yang berbasis kitab kuning atau dirasah islammiyah dengan pola pendidikan muallimin, dan belum mengakomodir keberagaman pesantren sesuai dengan tuntutan pertumbuhan dan perkembangan pesantren.
“Berdasarkan hal—hal tersebut di atas pada akhirnya kami berpendapat DPR RI dan Presiden perlu menunda pembahasan dan pengesahan RUU Pesantren,” demikian bunyi penutup surat yang ditandatangani Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM, Busyro Muqoddas.