Ingin Mengikuti Program Penggerak? Berikut Persyaratannya!

Ingin Mengikuti Program Penggerak? Berikut Persyaratannya!
Sumber gambar: kemdikbud.go.id

MONITORDAY.COM - Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan mengadakan program sekolah penggerak yang merupakan salah satu episode dari Merdeka Belajar. Sebelumnya, Kemendikbud telah lebih dulu meluncurkan Program Organisasi Penggerak dan Program Guru Penggerak. 

Program Sekolah Penggerak bertujuan untuk mencetak sekolah-sekolah yang bisa menjadi role model bagi sekolah lain di sekitarnya. Namun yang perlu diingat sekolah penggerak berbeda dengan sekolah unggulan. Kesempatan untuk menjadi sekolah penggerak terbuka bagi sekolah yang berminat di 34 Provinsi. Untuk tahun pertama pemerintah baru membuka terlebih dahulu program ini di 111 Kabupaten/Kota untuk 2.500 sekolah penggerak. 

Lantas apa sajakah persyaratan untuk mengikuti program ini? Berikut uraiannya:

  • Memiliki sisa masa tugas sebagai kepala sekolah sekurang-kurangnya 1 (satu) kali masa tugas.
  • Terdaftar dalam data pokok pendidikan (Dapodik).
  • Membuat surat pernyataan yang menerangkan bahwa kepala sekolah yang bersangkutan benar bertugas pada sekolah dengan jangka waktu sisa masa tugas sebagai kepala sekolah, dari yayasan/ badan perkumpulan bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
  • Melampirkan surat keterangan sehat jasmani, rohani dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif jika dinyatakan lulus pada pengumuman seleksi tahap II.
  • Tidak sedang menjalankan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Tidak sedang menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nantinya Kemendikbud akan menyeleksinya dengan kriteria sebagai berikut.
  • Memiliki tujuan/misi yang akan dicapai.
  • Memiliki kompetensi kepemimpinan pembelajaran.
  • Memiliki kemampuan mendampingi (coaching) atau mentoring.
  • Memiliki kemampuan membangun kerja sama.
  • Berorientasi pada pembelajaran.
  • Memiliki kematangan etika.