Ingat ! Pemberlakuan PPKM Akan Menyasar Wilayah Pasar Tradisional

MONITORDAY.COM - Pemerintah Ciamis akan menyasar penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diwilayah sektor pasar tradisional.
Wakil Bupati (Wabup) Ciamis, Yana D. Putra mengatakan di luar kebutuhan sembako, jam operasionalnya di batasi sampai pukul 15.00 WIB. Sedangkan untuk Sembako jam operasional di batasi sampai pukul 17.00 WIB dengan pembatasan pengunjung 50 persen dan protokol kesehatan yang ketat.
Menurut Wabup pelaksanaan PPKM Darurat Jawa Bali di Kabupaten Ciamis berjalan dengan baik dan masih ada sisa beberapa hari lagi untuk terus dimaksimalkan.
Selama penerapan PPKM Darurat ini, Wabup Ciamis mengajak kepada semua pihak untuk menjadi suri tauladan dalam menghentikan penyebaran perkembangan COVID-19 di Ciamis.
"Kita semua sebagai ASN harus mampu mengajak, mengajak yang baik adalah dengan cara menjadi suri tauladan bagi masyarakatnya,” ujar Yana, Senin (12/7).
Yana menjelaskan bahwa dengan adanya PPKM Darurat ini tentu maksudnya adalah agar terbentuknya kedisiplinan, kesadaran kolektif di masyarakat agar bisa sama-sama memutus penyebaran COVID-19.