Indonesia Halal Watch Minta Konsumen Waspadai Produk Kadaluwarsa Saat New Normal

Produk kedaluwarsa berpotensi masih dipasarkan oknum pengusaha sebab selama tiga bulan lebih pusat perbelanjaan di Jakarta tidak beroperasi.

Indonesia Halal Watch Minta Konsumen Waspadai Produk Kadaluwarsa Saat New Normal
Ilustrasi/ Net

MONITORDAY. COM - Konsumen diimbau untuk mewaspadai sejumlah produk kedaluwarsa yang berpotensi masih dijual oknum pengusaha dikala diberlakukan normal baru (new normal).

"Produk kedaluwarsa berpotensi masih dipasarkan oknum pengusaha sebab selama tiga bulan lebih pusat perbelanjaan di Jakarta tidak beroperasi," kata Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch, Ikhsan Abdullah dalam siaran tertulis di Jakarta, Kamis (04/06/2020).

Sejumlah produk yang yang berpotensi kedaluwarsa itu di antaranya produk dairy, daging olahan, minuman dan makanan kaleng, bakeries dan lain-lain yang masuk klasifikasi barang yang masa hidupnya tak lama.

Untuk itu pengelola pusat perbelanjaan seharusnya mendata ulang dan mempertimbangkan barang-barang yang dipasarkan masih pantas edar.

Lembaga advokasi halal itu sudah mewujudkan kepantasan produk sebagai salah satu poin prasyarat yang diperkenalkan terhadap segala pengelola pusat perbelanjaan memasuki normal new normal di Jakarta.

Prasyarat lainnya yaitu menetapkan kembali daerah yang diterapkan sebagai pusat perbelanjaan sudah bersih dengan dikerjakan penyemprotan disinfektan, tersedianya alat-alat kesehatan seperti tempat mencuci tangan, sabun, hand sanitizer, dan masker.

Prasyarat selanjutnya ialah penerapan jaga jarak dan pengawasan secara bagus oleh pemerintah daerah lewat dinas kesehatan dan perindustrian setempat.

"Hal ini harus dilakukan dalam rangka perlindungan terhadap konsumen dan masyarakat. Bila diperlukan maka Polri dan TNI dapat dilibatkan untuk menjaga disiplin," kata Ikhsan.

Selain itu, minta tiga point tersebut, Indonesia Halal Watch juga mengimbau supaya konsumen bisa menjalankan pengawasan dan fungsi kontrol kepada produk yang dipasarkan di pusat perbelanjaan.

"Apakah barang tersebut telah berlabel halal MUI, sesuai ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) karena produk halal sudah pasti higienis," ucapnya.