Indonesia Butuh UU Konservasi Alam Hayati dan Ekosistemnya

UU Konservasi Hayati harus mampu mempertemukan kepentingan ekonomi dan rakyat.

Indonesia Butuh UU Konservasi Alam Hayati dan Ekosistemnya
Ilustrasi.

MONDAYREVIEW.COM- Indonesia memiliki sumber daya alam yang kaya baik sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Negara harus benar-benar hadir untuk melindungi agar kekayaan alam tersebut bisa dinikmati oleh anak bangsa hingga anak cucu.

Maka itu, perlu adanya Undang-Undang untuk melindungi dan mengelola sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Saat ini DPR RI sedang menggodok RUU Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dalam merancang RUU tersebut DPR RI meminta masukan dari akademisi dengan mengundang Koordinator Magister Sains Hukum dan Pembangunan  Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga Prof. Suparto Wijoyo di Ruang Badan Legislasi DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/3).

Pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Suparto mengungkapkan bahwa UU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sangat dibutuhkan untuk menjaga kelestarian alam di Indonesia. Pasalnya kerusakan alam di Indonesia sangat mengkhawatirkan.

“Adanya UU ini maka pemerintah memiliki payung hukum untuk menjerat para pelanggar dan perusak lingkungan,” katanya.

Lebih lanjut dia menambahkan bahwa kejahatan merusak lingkungan harus masuk ke dalam kejahatan terorisme. Karena dampak dari kerusakan korbannya bersifat massal dan tindakannya dilakukan secara sengaja.

“Kejahatan para perusak lingkungan bisa dikatakan kejahatan terorisme. Kerena ini memenuhi syarat seperti pada UU Terorisme. Korbannya massal dan dilakukan secara sengaja,” jelasnya.

Sementara itu  Anggota DPR RI Fraksi Golkar M. Misbakhun mengatakan bahwa menyelamatkan Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya merupakan tanggung jawab bersama. Sumber daya alam yang kaya di Indonesia merukan anugerah yang telah Tuhan berikan. “Makanya ini harus dijaga bersama, agar anak cucu kita bisa menikmati,” katanya.

Misbakhun mengungkapkan pada UU ini pasti akan dihadapkan dengan situasi yang rumit. Karena UU ini akan mempertemukan dua kepentingan. Yaitu kepentingan besar dan kepentingan rakyat.

Kepentingan besar yang dimaksud adalah kepentingan negara untuk mengeksploitasi alam untuk kepentingan ekonomi. Sementara itu kepentingan rakyat yang dimaksud adalah menjaga kelestarian alam agar tidak mengalami kerusakan saat melakukan eksploitasi.

“UU ini harus bisa mempertemukan dua kepentingan tersebut dengan seadil-adilnya,” katanya.