IMM Tak Rela Pemerintah Kalah dengan Kejahatan Freeport
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Bidang Lingkungan Hidup, Lutfi Wael mendorong pemerintah tidak boleh kalah atas kejahatan korporasi Freeport.

MONITORDAY.COM - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Bidang Lingkungan Hidup, Lutfi Wael mendorong agar pemerintah tidak boleh kalah atas kejahatan korporasi Freeport.
Lutfi mengatakan, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menganggap Freeport merusak lingkungan karena tumpahan sisa tambang tersebut. Dan perpanjangan tanggul dan perubahan skema pemanfaatan limbah juga tidak memiliki izin lingkungan.
“Akibatnya, potensi kerugian lingkungan yang ditimbulkan mencapai Rp 185 triliun. Kerugian atas penggunaan hutan lingkungan 4.535,93 Ha. oleh Freeport,” katanya melalui keterangan tertulis, Sabtu (20/10/2018).
Berdasarkan temuan BPK RI, kata Lutfi, dugaan pelanggaran itu antara lain pertama, terdapat endapan tailing yang keluar dari ModADA. Kedua, Freeport belum memiliki izin lingkungan mengenai perubahan metode pemanfaatan tailing terhadap biota akuatik.
“Dan yang terakhir mengenai penambahan panjang tanggul pada ModADA,” paparnya.
Lutfi menambahkan, menurut temuan BPK RI kerugian terhadap ekosistem yang dikorbankan berdasarkan wilayah ialah ModADA Rp 10.706.969.394.593, Muara: Rp 8.211.764.892.242, Laut: Rp 166.099.643.700.642. Sehingga total kerugian ditaksir mencapai Rp 185.018.377.987.478.
“Adapun wilayah pencemaran lain, yang menimpa aliran sungai terdiri dari; Sungai Aghawagon, Sungai Otomon, Sungai Minajerwi, Sungai Aimoe dan Sungai Tipuka,” tahmbahnya.
Maka, berdasarkan data temuan BPK RI tersebut, sambung Lutfi, DPP IMM mendorong semua stakeholder Pemerintah, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup untuk serius dan menempuh langkah- langkah hukum terkait kerugian Negara.
“Kerugian yang diakibatkan oleh pencemaran lingkungan, serta kerugian atas pemakai hutan lindung oleh PT.Freeport Indonesia yang tanpa izin itu,” sambungnya.
Lebih lanjut, kata Lutfi, DPP IMM mendukung langkah pemerintah agar tidak boleh kalah atas kejahatan yang dilakukan korporasi PT. Freeport Indonesia seperti tergambar dalam aturan yang berlaku yakni berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997.
“Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, pengrusakan terhadap lingkungan adalah tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan/atau hayatinya yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan,” imbuhnya.
Menurut Lutfi, wewenang pengelolaan lingkungan hidup dilakukan oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, serta pengaturannya ditentukan oleh pemerintah.
“Setiap usaha atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup untuk memperoleh izin melakukan kegiatan usaha,” jelasnya.
Adapun sanksi, lanjut Lutfi, yang dapat dikenakan apabila terdapat orang atau badan hukum yang melakukan perusakan lingkungan ialah pertama, sanksi administrasi berdasarkan Pasal 25, Pasal 47 UU Pengelolaan Lingkungan Hidup, kedua, sanksi perdata berdasarkan Pasal 34 dan Pasal Pasal 35 UU Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Dan ketiga, sanksi pidana berdasarkan Pasal 41 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 42 Ayat (1) dan Ayat (2),” bebernya.
Di akhir, menurut Lutfi, kerugian negara akibat pencemaran lingkungan dan penggunaan hutan lingkungan oleh PT.Freeport juga harus dipandang sebagai sebuah bencana kemanusiaan yang sangat fatal dan berbahaya.
“Oleh karena itu, DPP IMM meminta pemerintah untuk bisa menujukan keberpihakan terhadap eksistensi keberlangsungan hidup, bukan saja hanya mengejar kerugian materi atas Kejahatan Korporasi (PT. Freeport Indonesia),” tutupnya.