IK DMI: Khatib Jumat Wajib Punya Sertifikat
Sistem khatib bersertifikat ini nantinya akan berpengaruh kepada kepercayaan masyarakat kepada para khatib.

MONITORDAY.COM - Ketua Umum Ikatan Khatib Dewan Masjid Indonesia (IK DMI), Hamdan Rasyid mengatakan, pihaknya berencana memberlakukan sistem dan mekanisme khatib bersertifikat. Artinya, ke depan untuk menjadi seorang khotib harus memiliki sertifikat.
Hal ini dikatakannya bertujuan untuk membuat ukuran standar para khatib di seluruh Indonesia.
"Insya Allah semua seperti itu, jadi ke depannya ada standar untuk memudahkan itu khatib bersertifikat," kata Hamdan keoada wartawan di Kantor Wapres, Jakarta, Selasa (14/1).
Hamdan kemudian menjelaskan, ada ukuran yang harus dipenuhi untuk sistem khatib bersertifikat, mulai dari secara fikih yakni rukun-rukun khutbah, bacaan Alquran harus fasih, hingga materi dakwah yang disampaikan harus memberi pencerahan kepada masyarakat.
"Tidak sekadar ceramah biasa, ada spesifikasi khatib ini, jadi beda dengan dakwah biasa, dia menuntut rukun-rukun tertentu dan itu perlu kompetensi," ujar Hamdan.
Hamdan mengatakan, dengan sistem khatib bersertifikat ini nantinya akan berpengaruh kepada kepercayaan masyarakat kepada para khatib.
Menurutnya, khatib yang bersertifikat nanti bisa menutup peluang keraguan masyarakat terhadap materi khutbah.
"Tentu pengaruhnya kalau yang bersertifikat betul-betul menguasai, jadi tidak ragu lagi kita, sama dengan halal dan tidak halal, kalau sudah ada sertifikasi halal, kita nggak ragu lagi kan. sehingga dia layak tampil," ujar Hamdan.