ICW Sebut Tuntutan Pada Edy Merupakan Hina Rasa Keadilan

MONITORDAY.COM - Indonesia Corruption Watch (ICW) mencanangkan terkait tuntutan yang dilayangkan pada jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Tuntutan yang ditujukan kepada Edhy serupa dengan tuntutan seorang kepala desa di Kabupaten Rokan Hilir Riau yang terbukti melakukan korupsi sebesar Rp 399 juta pada akhir 2017 lalu.
"ICW menilai tuntutan KPK terhadap Edhy Prabowo benar-benar telah menghina rasa keadilan," ujar Peneliti ICW Kurnia, Kamis (1/7).
Menurutnya ketika melihat konstruksi pasal yang digunakan (Pasal 12 huruf a UU Tipikor) KPK sebenarnya dapat menuntut Edhy hingga seumur hidup penjara.
Atas dasar itu, ICW mendesak Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengabaikan tuntutan yang diajukan oleh penuntut umum pada KPK terhadap Edhy Prabowo.
ICW meminta hakim memvonis maksimal lantaran Edhy melaukan praktik korupsi di masa pandemi Covid-19.
"Dari tuntutan ini publik dapat melihat KPK di bawah komando Firli Bahuri memang terkesan enggan untuk bertindak keras kepada politisi. Ke depan ICW meyakini praktik ini akan terus berulang dan besar kemungkinan akan kembali terlihat dalam perkara bansos yang melibatkan Juliari P Batubara," pungkasnya.