IAAC Dukung Setneg dan KPK Tertibkan Aset Negara

IAAC Dukung Setneg dan KPK Tertibkan Aset Negara
Foto ilustrasi pengunjung tengah mengabadikan diri dengan latar belakang teater IMAX Keong Mas TMII/Net

MONITORDAY.COM - Institute for Action Against Corruption (IAAC) mendukung pelibatan Komisi Pemberantasan Korupsi oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dalam upaya penertiban dan pemulihan barang milik negara (BMN).

"KPK perlu turun langsung untuk mencegah konflik kepentingan," kata Direktur Eksekutif IAAC Dodi Lapihu dalam keterangannya, Sabtu (17/10/2020).

Dodi mengatakan penertiban dan pemulihan BMN yang berada di bawah pengelolaan Kemsetneg senilai Rp 571,5 triliun perlu dilakukan agar penggunaannya menjadi optimal, berkontribusi bagi pemasukan negara dan bermanfaat bagi rakyat.

Ia merinci persoalan yang dihadapi Setneg dalam pengelolaan aset antara lain kendala menagih kewajiban para penyewa karena konflik dengan pihak ketiga atau swasta. Kamudian, adanya pencatatan ganda dalam penetapan status tanah, aset yang dikuasai pihak lain tanpa perjanjian, aset yang proses kepemilikannya belum selesai, serta adanya aset komersial dengan kontribusi yang perlu ditinjau ulang.

IAAC menilai bahwa aset Taman Mini Indonesia Indah (TMII) yang saat ini dikelola oleh Yayasan Harapan Kita, ataupun aset-aset negara lainnya seperti Gelora Bung Karno (GBK), Pusat Pengelolaan Kompleks (PPK) Kemayoran, Monumen Nasional (Monas), aset Semanggi, dan Gedung Veteran, harus segera ditertibkan dan dipulihkan pengelolaannya demi mencegah kerugian negara.

"Kendala-kendala seperti pencatatan ganda, penetapan status tanah, penggunaan perjanjian bersama, pemanfaatan aset tanpa perjanjian, dan pembayaran royalti perlu diselesaikan sesuai dengan aturan yang berlaku. Untuk itu, IAAC mendukung penuh pendampingan yang dilakukan KPK dalam penertiban dan pemulihan BMN," demikian kata Dodi Lapihu.