HUT RI, Puluhan Narapidana di Putussibau Dapat Remisi
Surat Keputusan (SK) remisi tersebut diserahkan secara simbolis oleh Wakil Bupati Kapuas Hulu Antonius L Ain Pamero di sela - sela kegiatan Virtual jajaran Kemenkumham pada peringatan HUT RI ke - 75, di Aula Rutan Putussibau, Kapuas Hulu.

MONITORDAY.COM - Sebanyak 66 orang narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Putussibau, wilayah Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, mendapatkan remisi atau potongan masa tahanan HUT Kemerdekaan RI ke - 57.
Surat Keputusan (SK) remisi tersebut diserahkan secara simbolis oleh Wakil Bupati Kapuas Hulu Antonius L Ain Pamero di sela - sela kegiatan Virtual jajaran Kemenkumham pada peringatan HUT RI ke - 75, di Aula Rutan Putussibau, Kapuas Hulu, Senin (17/8).
Antonius L Ain Pamero mengatakan remisi yang ada di Kapuas Hulu tidak ada yang bebas murni, tetapi hanya pemotongan masa tahanan.
"Kami harapkan warga binaan melakukan perbaikan untuk menghadapi ketika nanti bebas dari hukuman dan berada di lingkungan masyarakat," pesan Antonius.
Kepala Rutan Kelas IIB Putussibau, Rio Sitorus mengatakan pada HUT ke-75 RI ini ada 66 orang warga binaan yang mendapatkan remisi.
Dari 66 orang tersebut untuk remisi satu bulan sebanyak 24 orang, remisi dua bulan 11 orang, remisi tiga bulan ada 13 orang, remisi empat bulan ada sembilan orang, remisi lima bulan ada tujuh orang dan remisi enam bulan ada satu orang.
"Jumlah keseluruhan warga binaan kami sebanyak 87 orang, lima perempuan dan 82 lagi laki-laki, yang di domisili pidana narkotika," kata Rio.
Menurut Rio, dalam pemberian resmisi tersebut ada beberapa syarat sesuai ketentuan diantaranya narapidana tidak menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir, berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan itu untuk pidana umum.