Hikmah Berqurban dan Keutamaannya

QURBAN merupakan proses penyembelihan binatang ternak yang  bertujuan sebagai sarana taqarrub (mendekat) kepada Allah Swt.

Hikmah Berqurban dan Keutamaannya
Ilustrasi foto/Net

QURBAN merupakan proses penyembelihan binatang ternak yang  bertujuan sebagai sarana taqarrub (mendekat) kepada Allah Swt. Yang dilaksanakan pada hari Idul Adha atau Idul Qurban sampai akhir hari tasyriq. Diambil dari kata dhahwah disebut awal waktu pelaksanaan yaitu dhuha (lisanul Arab 19:211, mu'jam Al-Wasith 1:537).

Allah Swt. berfirman, yang artinya: “Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu; dan berqurbanlah.” (QS. Al-Kautsar: 2). Yang dimaksud berqurban di sini ialah menyembelih hewan qurban sebagai salah satu cara mensyukuri nikmat Allah.

Dan pada ayat lainnya Allah Swt. berfirman, yang artinya: “Dan kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagian dari syiar Allah.” (QS Al-Hajj: 36)

Hukum berqurban ialah sunnah muakkad, bagi yang mampu, sebagaimana hadits beliau riwayat Anas r.a.: bahwa Nabi saw. berqurban dua kambing yang bagus, bertanduk, beliau menyembelih keduanya sendiri dengan tangan beliau, menyebut nama (asma Allah) dan bertakbir. (HR. Bukhari dan Muslim)

Ada pendapat lain yang mewajibkan berqurban dengan dasar hadits, yang artinya: “Siapa yang memiliki kemampuan namun tidak berqurban, maka jangan sekali-kali mendekati masjidku.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)

Hadits di atas derajatnya dhaif dan tidak bisa dijadikan hujjah, karena ada perawinya yang dhaif yaitu Abdullah bin Iyasy sebagaimana diterangkan oleh Abu Daud, An-Nasai dan Ibnu Hazm (Ibnu Majah 2: 1044, Al-Muhalla 8:7).

Imam Syafii berkata: “Andaikan berqurban itu wajib maka tidaklah cukup bagi satu rumah kecuali mengurbankan setiap orang satu kambing atau untuk tujuh orang satu sapi, akan tetapi karena tidak berhukum wajib maka cukuplah bagi seorang yang mau berqurban jika menyebutkan nama keluarga pada qurbannya dan jika tidak menyebutkannya pun tidak berarti meninggalkan kewajiban.” (Al-Umm 2: 189).

Para sahabat kami berkata: “Andaikan qurban itu wajib maka tidaklah gugur (kewajiban itu) jika kelewatan waktunya, kecuali dengan diganti (ditebus) seperti shalat berjamaah dan kewajiban lainnya, para ulama mazhab Hanafi juga sepakat dengan kami (mazhab Syafii) bahwa qurban tidak berhukum wajib.” (Al-Majmu Syarah Al-Muhadzdzab: 8: 301)

Berqurban selain merupakan ibadah yang sangat dianjurkan bagi seorang yang mampu. Qurban ini juga memiliki dampak sosial yang sangat baik, karena sebagai perwujudan tanggung jawab sosial sesama Muslim. Umat Muslim yang kurang mampu dapat menikmati daging qurban yang mungkin jarang atau tidak pernah dirasakan selain pada waktu tersebut. Dan ini sekaligus menjadi wasilah dakwah bahwasannya Islam mengajarkan kepekaan sosial yang sangat tinggi.