Hari Hak Konsumen Sedunia, PLN Digitalisasi Layanan Listrik

Hari Hak Konsumen Sedunia, PLN Digitalisasi Layanan Listrik
Foto/net

MONITORDAY.COM - Memperingati Hari Hak Konsumen Sedunia yang jatuh pada 15Maret, PLN terus memberikan pelayanan yang terbaik bagi pelanggan, salah satunya melalui digitalisasi layanan PLN memberikan kemudahan melalui New PLN Mobile.

Dalam peringatan tersebut, PLN menggelar diskusi virtual bertajuk “Peduli dan Lindungi Konsumen: Penuhi Hak Konsumen dengan Digitalisasi Layanan," pada Selasa (16/3/2021).

Diskusi tersebut dihadiri oleh Komisaris Utama PLN, Amin Sunaryadi, Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini, Ketua YLKI, Tulus Abadi, dan Komedian sekaligus Influencer, Abdel Achrian serta seluruh insan PLN di seluruh Indonesia. 

PLN menyadari bahwa kepuasan konsumen merupakan kunci dari keberhasilan perusahaan, sehingga PLN memegang teguh komitmen untuk memenuhi hak-hak konsumen PLN di Indonesia dengan digitalisasi layanan melalui New PLN Mobile.  

“Mari kita penuhi hak kita dan hak-hak lebih dari 78 juta konsumen PLN di Indonesia untuk mendapatkan kemudahan digitalisasi layanan melalui New PLN Mobile,” tutur Zulkifli, dikutip dari siaran pers.

PLN ingin memudahkan konsumen atau pelanggan dengan layanan dalam satu genggaman melalui New PLN Mobile. Hal ini sejalan dengan salah satu pilar transformasi PLN, yaitu customer focused. 

PLN menyediakan beberapa layanan pada aplikasi tersebut, antara lain, pembelian token dan pembayaran tagihan, perubahan daya, SwaCAM atau catat meter mandiri, riwayat penggunaan listrik atau pembelian token, serta pengaduan. 

“Kita harus berubah dari fokus pada peningkatan kapasitas menjadi fokus dalam menggerakkan dan memahami kebutuhan pelanggan, kita harus bekerja lebih baik dari harapan pemberi tugas dan kita harus melayani lebih baik dari harapan pelanggan,” kata Zulkifli. 

Di Indonesia, hak konsumen diatur dalam UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia dan khususnya untuk hak-hak konsumen atau pelanggan PLN terdapat dalam UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan pasal 29, ayat 1. 

“Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) merupakan instrumen bagi PLN untuk memberikan pelayanan yang andal bagi konsumen dan PLN juga telah memberikan layanan yang menunjukkan kepeduliannya terhadap konsumen sejak tahun 2003 yang tidak dimiliki public services lain, dimana PLN memberikan kompensasi apabila tidak memenuhi TMP yang telah ditentukan,” terang Tulus. 

Dia menambahkan, digitalisasi merupakan sebuah keniscayaan, konsumen di Indonesia sudah hampir semuanya sadar adanya internet, sehingga ini merupakan hal yang dapat digunakan untuk meningkatkan produktivitas. 

"Di satu sisi meningkatkan pelayanan kepada konsumen dan disisi lain mengelaborasi hak-hak konsumen serta meminimalisir human error," kata Tulus.