Harga Wajar Pertamax Rp 5.700 Perliter Mulai 1 Juni 2020, Makin Panas Jika Tidak Turun
Seandainya pada 1 Juni 2020 Pertamina tetap tidak juga menurunkan harga eceran BBM umum di SPBU sesuai peraturan yang berlaku, maka Pertamina dapat dikatakan secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dengan sengaja terhadap UU Perlindungan Konsumen dan peraturan perundang undangan soal penetapan harga BBM mulai 1 April hingga 1 Mei 2020, dan telah merugikan seluruh rakyat Indonesia

MONDAYREVIEW.COM - Berdasarkan nilai MOPS (Mean of Platts Singapore atau bagian biaya perolehan atas penyediaan Bahan Bakar Minyak jenis Bensin dan Minyak Solar dari produksi kilang dalam negeri dan/atau impor sampai dengan Terminal Bahan Bakar Minyak) Gasoline 92 USD 35 per barel dan rerata nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Rp 15.000, maka harga Pertamax Ron 92 yang wajar mulai 1 juni 2020 di SPBU dibulatkan adalah Rp 5.700 perliter. Demikian disampaikan Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman kepada mondayreview.com melalui sambungan telphon, rabu (27/5/2020)
" Seandainya pada 1 Juni 2020 Pertamina tetap tidak juga menurunkan harga eceran BBM umum di SPBU sesuai peraturan yang berlaku, maka Pertamina dapat dikatakan secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dengan sengaja terhadap UU Perlindungan Konsumen dan peraturan perundang undangan soal penetapan harga BBM mulai 1 April hingga 1 Mei 2020, dan telah merugikan seluruh rakyat Indonesia," ujarnya.
Menurut Yusri, perhitungan nilai rerata tersebut diatas, berdasarkan periode mulai 25 April hingga 24 Mei 2020 sesuai Keputusan Menteri ESDM nmr 62 K/12/MEN/2020 merupakan turunan dari Peraturan Presiden nmr 191 tahun 2014 tentang Penyedian, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, dan telah dirubah menjadi Peraturan Presiden nomor 43 tahun 2018 semuanya ditanda tangani oleh Presiden Jokowi.
Disemua aturan yang ada, kata Yusri, khususnya soal penetapan harga eceran BBM yang berlaku di SPBU dan nelayan, maka harga BBM umum terdiri dari Pertalite, Dexlite, Pertamax, Pertamina Dex dan Pertamax Turbo adalah wewenang badan usaha Pertamina, Shell, Total, AKR dan Vivo, hasilnya wajib dilaporkan kepada Menteri ESDM melaui Direktorat Jenderal Migas.
Ia juga sangat menyayangkan pelanggaran dyang ilakukan Pertamina dan badan usaha lainya atas persetujuan regulator dalam hal ini Menteri ESDM, ternyata diketahui dan dibiarkan oleh Presiden Jokowi.
Mengingat Menteri ESDM dalam rapat terbatas dengan Komisi VII DPR RI pada 4 Mei 2020, pada 8 butir dari kesimpulan rapatnya dikatakan bahwa Menteri ESDM akan menjawab secara tertulis atas pertanyaan peserta rapat akan disampaikan pada 11 Mei 2020, tapi publik tak pernah tau apa hasilnya sampai sekarang.
Selain itu, ternyata Presiden Jokowi sudah mengetahui bahwa harga wajar BBM berdasarkan rapat terbatas pada 27 April 2020 soal harga BBM pada kondisi pandemi covid 19 secara virtual, meskipun Direksi Pertamina diduga berbohong dalam simulasi harga BBM dengan menggunakan parameter MOPS Gasoline 92 adalah USD 40 perbarel dengan nilai tukar Rp 14.759 per dolar, meskipun demikian terbukti harga wajar Ron 92 adalah Rp 6,125, 47 perliter dan Ron 90 seharga Rp 6, 092.88 perliter.
Namun sampai hari ini dengan berbagai alasan tak masuk akal, termasuk akibat ketidak efisienan Pertamina dalam melakukan proses bisnisnya dari hulu ke hilir apakah harus dibebankan kepada rakyat ?, sehingga Pertamina masih menjual Pertamax 92 di SPBU seharga Rp 9000 perliter dan Pertalite Rp 6.450 perliter.
Padahal nilai MOPS Gasoline yang disampaikan dalam simulasi dengan Presiden itu bertolak belakang dengan keterangan Dirut Pertamina Nicke Widyawati seminggu sebelumnya, yaitu pada saat RDP soal harga BBM dengan komisi VII DPR RI pada 21 April 2020.
Lebih detail Nicke mengatakan saat itu dan dikutip banyak media, bahwa harga BBM import saat ini lebih murah dari harga saat Pertamina membeli minyak mentah di pertengahan Maret 2020, yakni USD 24 per barel, sementara harga produk BBM hanya USD 22,5 perbarel.