Harga Bahan Pokok Lagi Moroket, MUI dan Yaqut Bersaing Keras Jadi Bos Fatwa Halal

MONITORDAY.COM - Ketua Dewan Pengawas LPPOM Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sholahuddin Al Aiyub menegaskan bahwa penetapan fatwa halal bagi suatu produk tetap berada di institusinya. Meskipun, label halal MUI digantikan dengan Label Halal Indonesia sesuai Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40/2022 soal Penetapan Label Halal.
Ia menyatakan kewenangan fatwa halal bagi suatu produk sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
"UU telah mengatur, fatwa halal tetap ada di MUI. Pemerintah hanya masuk pada wilayah administratif. Sedangkan, substansi penetapan halal ada di MUI," ujar Sholahuddin kepada Awak Media, Minggu (13/3).
Diketahui, Pasal 33 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang JPH mengamanatkan bahwa penetapan kehalalan produk dilakukan oleh MUI.
Sholahuddin turut membenarkan bahwa label halal milik MUI sebetulnya masih bisa digunakan hingga 2026 mendatang.
Sebab, PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal pasal 169 mengatur bentuk logo halal yang ditetapkan oleh MUI, tetap dapat digunakan dalam jangka waktu paling lama 5 tahun terhitung sejak peraturan pemerintah ini diundangkan.
"Betul (label halal MUI masih bisa digunakan hingga 2026) sesuai aturan di atas," terang Sholahuddin.
Meski demikian, Shalahuddin masih belum mau berkomentar banyak terkait label halal MUI yang digantikan oleh label Halal Indonesia yang diterbitkan Kemenag. Ia menilai kebijakan BPJPH soal label masih berubah-ubah belakangan ini.
"Kita lihat nanti saja. Ini dari BPJPH juga berubah-ubah. Belum lama BPJPH telah merilis logo baru Halal Indonesia yg katanya sudah dipatenkan. Tapi ternyata saat ini berubah lagi," imbuh dia.
Sebelumnya, Sekretaris BPJPH Kemenag Muhammad Arfi Hatim mengatakan label Halal Indonesia menjadi tanda suatu produk telah terjamin kehalalannya dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan logo halal yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak akan berlaku lagi secara bertahap. Yaqut mengatakan sertifikasi halal nantinya hanya dilakukan oleh pemerintah, bukan organisasi kemasyarakatan (ormas) lagi.
"Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi. Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan undang-undang diselenggarakan pemerintah, bukan lagi ormas," kata Yaqut lewat akun Instagram miliknya, @gusyaqut, Sabtu (12/3).
Ia menegaskan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) telah menetapkan label halal yang berlaku secara nasional.
Jurnalis Senior, Hendi Firdaus mengaku prihatin dengan sentilan-sentulin kedua kubu yang bersaing menjadi Bos Fatwa.
Menurut Hendi, ditengah perebutan, ada pemandangan miris terjadi di berbagai sudut Indonesia saat ini. Antrean panjang untuk membeli kebutuhan pokok, terutama minyak goreng. Belum lagi meroketnya harga kebutuhan pokok menjelang ramadhan.
Salah satunya di Jembrana, sebanyak 3.800 liter minyak goreng ludes diserbu warga saat pasar murah yang digelar selama dua hari, dari Sabtu (12/3) hingga Minggu (13/3).
Warga antusias membeli minyak goreng yang dijatah hanya 2 liter untuk satu orang pembeli. Bahkan tidak sedikit warga yang antre berjam-jam untuk mendapatkan minyak goreng karena di pasar dan toko harganya lebih mahal.
Pasar murah yang digelar Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Jembrana, diawali di halaman Pasar Ijogading, Sabtu (12/3) lalu. Bekerjasama dengan pihak distributor minyak goreng, sebanyak 1800 liter minyak goreng disediakan untuk 900 orang.
Dalam waktu singkat, minyak goreng ludes diserbu pembeli. Warga yang takut tidak kebagian, rela antre dari pagi sekitar pukul 07. 00 WITA, padahal pasar murah baru dimulai pukul 10.00 WITA.