Hakim Texas AS Serahkan Kasus Perselisihan Keluarga (Suami-Isteri) Ke Pengadilan Agama 

Hakim Texas AS Serahkan Kasus Perselisihan Keluarga (Suami-Isteri) Ke Pengadilan Agama 
Hakim Texas di distrik Collin County, Andrea Thompson (Foto: Istimewa)

MONITORDAY.COM - Hakim Texas di distrik Collin County, Andrea Thompson menolak kasus seorang wanita yang ingin bercerai dengan suaminya. Hakim tersebut lalu memerintahkan wanita itu ke pengadilan pengadilan Islam, yang juga dikenal sebagai Panel Fiqh.

Kabar ini dilansir dari theblaze.com perihal peristiwa tersebut. 

Meski menuai pro dan kontra, namun langkah ini bertanda baik bahwa kepercayaan negeri paman terhadap hukum islam semakin baik. 

Hal tersebut di sampaikan oleh Presiden Nusantara Foundation Amerika Serikat, Shamsi Ali yang ikut menanggapi keputusan Hakim Texas tersebut.

"Semoga ini tanda yang baik ke depan. Tantangannya pengadilan agama ini harus dilakukan secara benar dan sesuai prosedur yang diajarkan Islam….jika tidak, ke depan kepercayaan kepada hukum Islam menjadi hilang," ucap Shamsli Alim yang juga Imam Besar di Islamic Center of New York kepada monitorday.com, Kamis (8/7/2021).

"Ini bisa sebuah preseden yang baik bahwa Syariat atau hukum Islam semakin dapat dipahami di Amerika. Sesuatu yang kontra beberapa tahun lalu di mana hukum Islam dianggap kontra dan ancaman bagi nilai dan Konstitusi Amerika," tambah Shamsi Ali.

Shamsi Ali mengutip laporan theblaze.com bahwa cerita awalnya bermula dari laporan  Mariam Ayad, seorang wanita muslim yang sedang mencoba untuk menggunakan haknya untuk bercerai dengan suaminya, Ayad Hashim Latif.

Laporan tersebut mengungkapkan bahwa saat menikah di tahun 2008, pasangan tersebut telah menandatangani perjanjian pranikah secara Islam juga perceraian diputuskan menurut hukum Syariah.

Menurut dokumen pengadilan, Mariam mengklaim bahwa dia pada dasarnya ditipu dan ditipu untuk menandatangani dokumen tersebut. Pada saat itu, dia yakin dia menandatangani dua salinan formulir pengakuan pernikahan, yang merupakan kebiasaan dalam budaya Muslim.

Meskipun demikian, pengacara Mariam memperdebatkan perjanjian tersebut – yang menguraikan bahwa panel tiga orang imam Muslim harus memutuskan semua masalah yang berkaitan dengan pernikahan, termasuk tunjangan, pembagian properti, tunjangan anak, dan bahkan hak asuh anak pasangan yang berusia 6 tahun. anak - harus dibatalkan sebagai pengganti hukum AS. 

Pengacara Mariam pun menuding Hakim distrik Texas mengabaikan hukum federal dan negara bagian - yang memutuskan bahwa perjanjian pranikah mengikat.

Namun Hakim tetap di pendiriannya bahwa Mariam semestinya menyelesaikan masalah perceraiannya dengan Asosiasi Islam Texas Utara di depan para ulama Muslim. 

Bagi pengacara Mariam, tindakan Hakim jelas penghinaan dan tidak masuk akal terhadap hak konstitusi kliennya.