Gurihnya Bisnis Lobster

Pemerintah perlu menghidupkan budidaya lobster di Indonesia dengan menyusun peta jalan yang serius. Indonesia telah berpuluh-puluh tahun menangkap lobster di alam.

Gurihnya Bisnis Lobster
Ilustrasi: MMG/DenKemplu

POLEMIK ekspor benih Lobster menjadi primadona diskursus di ruang publik. Tak kurang menteri, mantan menteri, LSM, pengamat dan praktisi kelautan dan perikanan turut ambil bagian dalam perdebatan. Masalah bermula dari rencana Menteri Kelautan dan Perikanan merevisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 56 tahun 2016.

Pada intinya, Permen tersebut melarang dua hal: Pertama, penangkapan dan pengeluaran (ekspor) benih lobster dengan ukuran panjang karapas kurang dari 8 cm dan berat kurang dari 200 gram. Kedua, melarang penjualan benih lobster untuk budidaya. Permen KP Nomor 56 Tahun 2016 hanya mengizinkan penangkapan/pengeluaran benih ekspor untuk kepentingan pendidikan, penelitian, dan pengembangan.

Saat ini wacana publiknya masih terus bergulir, apalagi setelah Kementerian Kelautan dan Perikanan akhirnya menerbitkan aturan baru melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia No. 12/PERMEN-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di wilayah negara Republik Indonesia. Aturan baru ini banyak dikritik karena dianggap hanya melegalisasi ekspor benih lobster yang melimpah di perairan Indonesia, tapi miskin strategi untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan dan pembudidaya.

Dalam ekonomi, polemik Lobster menandakan ciri penting dari sebuah aktifitas bisnis yang memiliki nilai ekonomi yang tinggi. Jika tidak, sulit rasanya membayangkan begitu banyak pihak yang terlibat dalam perdebatan ini. Faktanya hingga sekarang, lobster merupakan kelompok produk makanan laut paling berharga yang diperdagangkan, per satuan volume, di dunia. Kondisi ini dalam banyak hal dipengaruhi oleh peningkatan pendapatan per kapita di pasar Asia, terutama China terus mendongkrak harga lobster, yang dianggap sebagai produk mewah. 

Lobster adalah makanan laut premium. Di negara seperti Indonesia dan Vietnam, budidaya lobster tidak ditujukan untuk mengatasi ketahanan pangan atau penyediaan protein, seperti kebanyakan budidaya produk perikanan global yang lainnya. Meskipun kedua negara ini memiliki masalah ketahanan pangan, minat mereka pada lobster (terutama penangkapan benih) pada dasarnya adalah untuk mendapatkan keuntungan besar dan bagi kelompok masyarakat tertentu, ini merupakan cara untuk keluar dari kemiskinan.

Pada budidaya lobster, daya tariknya adalah karena melibatkan teknologi sederhana dan modal yang kecil dan menghasilkan produk bernilai sangat tinggi. Apalagi, pasar untuk lobster di seluruh dunia umumnya ditandai oleh permintaan yang seringkali tidak terpenuhi.

Sebelum muncul pandemic COVID-19, China merupakan pasar potensial lobster yang sedang tumbuh pesat. Pendapatan kelas menengah dan atas di Negeri Tirai Bambu itu mengalami peningkatan dalam pembelian barang pangan impor dari Barat. Hal ini terutama merespon munculnya gaya hidup untuk mengkonsumsi pangan yang sehat, aman, organik dan dapat dipercaya.

Di sisi lain, kemampuan untuk membeli produk makanan yang diproduksi oleh negara-negara Barat, terutama hidangan mahal seperti lobster adalah tanda kedudukan sosial dan kemakmuran. Lonjakan penjualan misalnya dialami oleh JD.com, sebuah situs penjualan online berbasis di China yang berhasil menjual 140.000 lobster hidup dari Kanada hanya dalam waktu kurang dari 20 jam di hari promosi pada tahun 2017. Tahun berikutnya, perusahaan ini berhasil meningkatkan penjualan hingga 12 ton lobster dari Kanada.

Permintaan akan lobster batu (rock lobster) di China sangat tinggi dan trennya semakin meningkat, demikian pula harganya. Restoran di Guangzhou dan Shanghai, hidangan lobster dibandrol dengan harga mencapai USD 230 per kg (atau USD 11,50 per 50 g). Selandia Baru juga mengekspor lobster batu ke China, dan harga ekspor dari Selandia Baru ke China pada tahun 2018 sekitar USD 85 per kg, bahkan dilaporkan harganya lebih tinggi dari itu. Kita juga bisa memasukan Vietnam, yang dalam waktu terakhir sangat agresif melihat pasar China yang terus meningkat atas produk hasil budidaya lobster dari negaranya.

Indonesia pernah berjaya dalam budidaya lobster, meskipun saat ini posisinya disalip Vietnam yang berkontribusi 85,3 persen terhadap produksi budidaya lobster dunia. Produksi lobster hasil budidaya di Indonesia pernah menjadi yang terbaik di dunia pada 2013 dengan kontribusi 54,3 persen terhadap produksi dunia. Adapun kontribusi lobster Vietnam ketika itu 41,9 persen.

Pada 2016, kontribusi produksi lobster Indonesia terhadap dunia tinggal 9,6 persen. Sebaliknya, Vietnam melesat hingga 85,3 persen. Pemerintah perlu menghidupkan budidaya lobster di Indonesia dengan menyusun peta jalan yang serius. Indonesia telah berpuluh-puluh tahun menangkap lobster di alam. Tanpa upaya inovasi melalui budidaya, dipastikan penangkapan lobster di alam tidak akan berkelanjutan.

Perdagangan Lobster Dunia

Tahun 2018, Amerika Serikat merupakan negara pengimpor lobster terbesar di dunia dengan total mencapai 43.500 ton atau sekitar 36.5 persen dari total impor dunia yang mencapai 119.100 ribu ton. Diikuti oleh Kanada sebesar 18.700 ton dan China 16.500 ton. Dari sisi ekspor, Kanada merupakan “pemain” lobster terbesar di dunia saat ini, diikuti Amerika dan Australia. Volume ekspor lobster masing-masing negara tersebut mencapai 65.300 ton, 35.000 ton, dan 25.300 ton (FAO, 2019).

Dari statistik di atas kita maklum, bahwa perdagangan internasional lobster dikuasai oleh beberapa negara saja, terutama Kanada. Negara di kawasan Atlantik ini mendapat berkah dari kondisi alam dan posisi negaranya yang strategis dalam perdagangan lintas benua. Perdagangan lobster dari Kanada juga menjangkau China, yang merupakan pasar terbesar kedua setelah AS dengan total nilai ekspor mencapai US$1.16 miliar pada 2018 atau mencapai 17 persen dari total nilai ekspor seafood Kanada.

Meskipun pasar AS tetap yang terbesar, tetapi ekspor lobster Kanada ke China mengalami pertumbuhan yang luar biasa. Antara 1990-2018 nilai ekspor lobster Kanada ke AS hanya tumbuh 202 persen, sementara ekspor ke China tumbuh 33.000 persen pada periode yang sama.

Kanada memetik keuntungan dari tensi perang dagang yang meningkat antara AS dan China. Tatkala lobster menjadi target peningkatan tarif hingga 25 persen oleh pemerintah China, para nelayan dan industri lobster Amerika dibuat pusing. Mereka mengalami gangguan signifikan pangsa pasarnya di negara dengan penduduk terbesar di dunia. Akibatnya, ekspor lobster AS ke China turun 36.7 persen pada Juli-November 2018, dibandingkan kondisi Januari-Juni 2017 yang mengalami peningkatan hingga 124 persen.

Tapi kelas atas China tidak pernah kehilangan santapan lezat dari lobster, mereka mencarinya dari negara lain, termasuk Kanada yang terbesar. Perang dagang yang digencarkan oleh Donald Trump memang berdampak besar bagi perekonomian global, tetapi di sisi lain, pada sektor-sektor yang lebih spesifik juga berdampak para pelaku usaha di negaranya sendiri. 

Selain mengambil untung dari perang dagang AS-China, Kanada juga menyadari betul bahwa perjanjian perdagangan internasional merupakan strategi diplomasi ekonomi yang jitu untuk meningkatkan nilai ekspor seafood mereka ke luar negeri. Kanada misalnya menikmati fasilitas penurunan tariff sebesar 8 persen atas ekspor lobster mereka ke Uni Eropa akibat perjanjian Kanada-Uni Eropa Comprehensive Economic and Trade Agreement (CETA).

Begitu juga perjanjian perdagangan bebas Kanada-Korea Selatan (CKFTA) juga berkontribusi signifikan pada perdagangan lobster mereka. Bahkan ekspor lobster mencapai 81% dari total nilai ekspor Kanada ke Korea Selatan pada 2017. Hal serupa terjadi pada negosiasi perdagangan dalam kerangka dan Transpacific Partnership Agreement (TPP) dan blok perdagangan di Amerika Latin melalui MERCOSUR, yang anggota utamanya meliputi Argentina, Brazil, Paraguay dan Uruguay.

Kontras dengan yang dialami Indonesia. Kerjasama perdagangan yang dilakukan Indonesia belum optimal untuk mendorong kemajuan ekonomi, meskipun rata-rata penurunan tarif Indonesia lebih rendah dibandingkan China dan Vietnam sejak 1997. Keterlibatan Indonesia yang super aktif dalam berbagai perjanjian perdagangan bebas di tingkat regional maupun internasional, belum mampu menghasilkan manfaat optimal dari peningkatan nilai tambah produksi seafood dalam negeri untuk merajai pasar internasional yang semakin terbuka.

Padahal pada tahun 2006 Indonesia bersama Brazil pernah menjadi negara produsen lobster nomor 5 terbesar di dunia, dengan total produksi sebanyak 4% setelah Kanada (34%), Amerika Serikat (29%), Australia (11%), Bahamas (5%). Kondisi ini terus mengalami penurunan menjadi hanya sebesar 3% pada 2008.

Kini, Indonesia seolah tidak belajar dari pengalaman masa lalu. Meskipun aturan baru membolehkan penangkapan benih lobster untuk kepentingan budidaya serta adanya kewajiban bagi eksportir benih untuk bermitra dengan pembudidaya rakyat, tetapi implementasi di lapangan masih terasa sulit dilakukan. Sejumlah perusahaan yang telah mendapat izin, masih setengah hati untuk memberdayakan para nelayan dan pembudidaya. Kerjasama yang dilakukan masih sebatas syarat formal agar meraka bisa secepatnya mengekspor benih lobster yang menjanjian cuan yang besar.