Gubernur Jatim Kerahkan Tim Pemantau Larangan Mudik ASN

Gubernur Jatim Kerahkan Tim Pemantau Larangan Mudik ASN
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo/ Dok. Pemprov Jatim.

MONITORDAY.COM - Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/2230/204.3/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah, Mudik dan Cuti bagi ASN Pemprov Jatim, semasa masa pandemi Covid-19.

Dalam SE itu, ASN maupun PTT-PK atau Pegawai Tidak Tetap dengan Perjanjian Kerja dilarang ke luar daerah, mudik maupun cuti mulai tanggal 6 sampai dengan 17 Mei mendatang.

"Selama pemberlakuan larangan tersebut, setiap ASN dan PTT-PK wajib absen melalui e-presensi mobile setiap hari. Tak hanya itu, selama libur dan cuti bersama lebaran absen WFH wajib dilakukan hingga tiga kali," kata Khofifah di Surabaya, Kamis (6/5/2021).

Adapun, Khofifah menyebutkan pihaknya juga telah membentuk tim pemantauan larangan mudik untuk memastikan ASN tidak melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah selama libur Idul Fitri 2021. Hal itu untuk memastikan larangan tersebut berjalan efektif. 

"Tim pemantauan larangan mudik ASN secara resmi disahkan melalui SK Plh. Sekdaprov Jatim No. 800/2327/204.3/2021. Tim pemantau tersebut terdiri dari unsur Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, Inspektorat Jatim, Dinas Perhubungan Jatim dan Satpol PP Jatim," ungkapnya.

Khofifah menambahkan, seluruh ikhtiar terus dilakukan untuk melakukan pengendalian penularan Covid-19 secara maksimal. Apalagi saat ini kurva penularan Covid-19 di Jatim sedang melandai. 

Maka dari itu, ujar dia, kondisi ini harus terus dijaga dengan membatasi mobilitas masyarakat untuk sementara dan menghindari kerumunan.

“Secara umum masyarakat telah dilarang untuk melakukan mudik lebaran. Dan bagi ASN ini larangan merupakan penegasan karena ada sanksi yang menyertainya jika dilanggar. Mohon kita bisa sama-sama legowo mematuhi larangan mudik ini,” jelasnya.

Sedangkan bagi ASN yang tempat kerjanya berada di luar kota dan pulang pergi (PP) setiap hari, Khofifah meminta agar mereka membekali diri dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh kepala OPD masing-masing.

Pasalnya, tim pemantauan larangan mudik ASN akan melakukan pemeriksaan dokumen tersebut jika terdapat ASN yang teridentifikasi melakukan pergerakan ke luar kota.

“Tim pemantau ini akan bergabung di check point penyekatan mudik yang sudah dikoordinasikan dengan pemerintah kabupaten/kota dan Polres setempat. Tim akan aktif terjun ke lapangan mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021,” imbuh Khofifah.

Selain itu, Khofifah pun menekankan, pemerintah mengambil langkah ekstra waspada meski penularan Covid-19 terus melandai. Salah satunya dengan melarang aktivitas mudik saat libur lebaran tahun ini.

Menurut Khofifah, pengalaman tahun lalu setiap adanya libur panjang selalu dibarengi dengan peningkatan kasus Covid-19. Disisi lain, ia belajar dari beberapa negara seperti di Eropa, Filipina, Bangladesh dan India yang harus kembali menerapkan lockdown karena penularan yang tak terkendali.

“Jadi, negara-negara tersebut masuk fase gelombang ketiga. Tentu kita berharap situasi yang melandai ini kita jaga, termasuk vaksinasi kita maksimalkan, menjaga jarak serta menggunakan masker dengan benar,” urai Khofifah.