Glorifikasi Pembebasan Saipul Jamil dapat Lukai Korban dan Keluarga

Glorifikasi Pembebasan Saipul Jamil dapat Lukai Korban dan Keluarga
Saiful Jamil saat merayakan hari bebas dari penjara/(Foto/Net)

MONITORDAY.COM - Beberapa tayangan televisi yang terkesan mengglorifikasi (merayakan) kebebasan artis Saiful Jamil dari penjara belakangan mendapat sentimen negatif dari publik. Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Iqbal juga turut menyangkan beberapa tayangan di media penyiaran itu. 

"Padahal sebelumnya Saipul Jamil telah dihukum penjara dalam kasus kekerasan seksual dan terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara," kata Iqbal, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/9/2021). 

Menurut dia, perayaan pembebasan itu melukai hati korban kekerasan seksual dan pihak keluarga. Korban bisa jadi sulit pulih saat pelaku malah disambut seperti pahlawan. 

"Jangan biarkan mantan narapidana pencabulan anak usia dini (pedofilia) berlalu-lalang bahagia tampil di media tanpa menyesali kesalahannya, sedangkan korbannya masih terus merasakan trauma," tegasnya. 

Seperti diketahui, terdapat petisi yang memboikot Saipul Jamil untuk tampil di TV. Petisi melalui change.org yang ditujukan untuk KPI itu hingga 5 September 2021 telah mengumpulkan lebih dari 270 ribu tanda tangan secara daring. 

"Boikot melalui petisi ini menunjukkan keinginan masyarakat dalam menegakkan keadilan dan membasmi kekerasan seksual," kata Iqbal. 

Sekretaris Fraksi PPP DPR itu menilai, kesadaran masyarakat ini harus menjadi perhatian semua pihak, termasuk pihak lembaga penyiaran . 

"Oleh karena itu, kami meminta pihak KPI Pusat dapat memberikan pemahaman kepada lembaga penyiaran yang meliput perayaan kebebasan Saipul Jamil agar tidak lagi memberitakan tentang perayaan pembebasan ini," tegasnya. 

Lebih lanjut, Iqbal menegaskan, Pasal 11 ayat 1 Pedoman Perilaku Penyiaran yakni lembaga penyiaran wajib memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan untuk kepentingan publik, juncto Pasal 11 ayat 1 Standar Program Siaran, yakni program siaran wajib dimanfaatkan untuk kepentingan publik dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu. 

"Pedoman ini harus menjadi pertimbangan khusus bagi lembaga penyiaran dalam menyiarkan program siarannya. Apalagi, frekuensi yang dipakai TV adalah milik publik, bukan personal," tandasnya.