Gelar Donor Darah Sukarela, Kontribusi Nyata KDDS Indonesia, PMI Kota Bandung, Pusat Studi Kebencanaan LPPM UMBandung, GNRM UMBdg dan HIMSAKA UBK

MONITORDAY.COM - Sejak pandemi melanda, tepatnya hampir 2 tahun terakhir, stok darah di Unit Donor Darah (UDD) kian menurun drastis. Hal ini diakui Palang Merah Indonesia karena kegiatan donor darah yang biasanya diadakan di sejumlah kantor, lembaga, dan instansi tidak dapat dilaksanakan, terkait keharusan bekerja dari rumah untuk menghindari terjadinya penyebaran virus Covid-19.
Untuk itu, Pengurus Korps Donor Darah Sukarela Indonesia (KDDS Indonesia) bekerjasama dengan Tim Pelaksana Program Nasional Revolusi Mental (GNRM) Universitas Muhammadiyah Bandung, Pusat Studi Kebencanaan LPPM Universitas Muhammadiyah Bandung dan Himpunan Mahasiswa Sarjana Keperawatan (HIMSAKA) UBK Bandung menggelar Donor Darah Sukarela (DORAS) di Aula Lt 2 Gedung PMI Kota Bandung, Sabtu (25/12/2021).
Ketua Umum Korps Donor Darah Sukarela Indonesia (KDDS Indonesia) Hanura Triwibowo memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah menyokong kegiatan tersebut.
Ia juga menyampaikan ajakannya untuk terus berkarya dalam gerakan kemanusiaan dengan melaksanakan donor darah sukarela yang terus berlanjut secara kontiyu sesuai jadwal donor darah sukarela yang disampaikan pihak PMI minimal 61 hari sekali.
"Alhamdulilah berkat dorongan dan motivasi seluruh Dewan Pengawas, pengurus dan anggota KDDS INDONESIA serta semua pihak yang terlibat, sukses menggelar kegiatan ini," ujar Ketua KDDS yang akrab disapa Hanz.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Dewan Pengawas KDDS Indonesia, Setiadin, S.Pd., S.Sos., M.AP selaku penanggungjawab kegiatan DORAS menyampaikan dalam sambutannya dasar hukum kegiatan ini sudah sesuai dengan peraturan Pemerintah No.7/2011 tentang pelayanan darah menyebutkan penyelenggaraan donor darah dan pengolahan darah dilakukan oleh unit donor darah atau UDD yang diselenggarakan oleh organisasi sosial dengan tugas pokok dan fungsinya dibidang kepalangmerahan.
Aturan lain juga menyebutkan bahwa UU No. 36/ 2009 tentang kesehatan maupun peraturan pemerintah No. 7/ 2011 tentang pelayanan darah, dinyatakan bahwa pemerintah bertanggung jawab atas pelaksanaan pelayanan darah yang aman, mudah diakses, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Sesuai penjelasan UU No. 36/ 2009 tentang kesehatan pasal 90 dan Peraturan Pemerintah No. 7/ 2011 tentang pelayanan darah pasal 46, jaminan pendanaan pemerintah diwujudkan dalam bentuk pemberian subsidi kepada UDD dari APBN, APBD dan bantuan lainnya.
Sambung Kang Tias, kegiatan DORAS kali ini merupakan bagian pengamalan gerakan nasional revolusi mental (GNRM) dan merupakan visi KDDS INDONESIA yaitu mencetak donor darah sukarela baru dan menjadikannya donor darah sukarela lestari, bisa dikatakan DORAS LESTARI karena pesertanya merupakan peserta yang kontiyu melaksanakan DORAS, ada peserta yang baru pertama kali melaksanakan donor darah sukarela tetapi mayoritas dari peserta doras adalah peserta yang sudah lebih dua kali melaksanakan doras, ada yang 5 kali, 8 kali, 10 kali, 25 kali, lebih dari 50 kali bahkan anggota KDDS Indonesia ada beberapa orang yang sudah melaksanakan donor darah sukarela lebih dari 100 kali, seperti Bunda Erna, Pak Fendy dan lainnya, DORAS 100 kali-nya tahun 2016, saat ini DORAS yang ke 137 kalinya.
Sampai dengan hari Jum'at, 24 Desember 2021, calon peserta yang mendaftar via google form pendaftaran sebanyak 178 orang, semoga seluruhnya bisa hadir sesuai undangan panitia.
Kang Tias selaku Sekretaris Pusat Studi Kebencanaan LPPM UM Bandung, menyampaikan agenda Februari 2022 yang termasuk pada proker Pusat Studi Kebencanaan LPPM UMBandung adalah kolaboradi dengan KDDS INDONESIA dan pihak lainnya untuk melaksanakan DORAS masal setiap hari sabtu selama satu bulan penuh.
"Target peserta dalam kegiatan nanti miniml 1.500 orang peserta donor darah sukarela massal dikampus, dengan tambahan agenda yakni sosialisasi pentingnya memutus mata rantai thalassemia, kegiatan ini bertepatan dengan bulan bhakti KDDS INDONESIA." tutur Kang Tias.
"Hari ini merupakan hari bahagia karena merupakan hari besar bagi saudara kita umat Nasrani yang sedang merayakan hari Natal dengan penuh sukacita, semoga dihari bahagia ini, menjadikan kebagian pula bagi saudara kita yang membutuhkan transfusi darah, insyallah dengan doras hari ini dapat memenuhi kebutuhan darah bagi pasien dan penyandang thalassemia, sebab bagi saudara kita penyandang thalassemia bukan baju baru, bukan sepatu baru ataupun bukan tempat rekreasi baru yang mereka pinta di hari besar keagamaan seperti Natal, Idul fitri, idul adha, tetapi yang mereka butuhkan adalah ketersediaan darah untuknya di hari-hari besar keagaamaan tersebut," tutur kang Tias.
Pada kesempatan lain, setelah kegiatan Doras selesai, Kang Tias mengatakan, peserta terdaftar sebanyak 178 orang, jumlah peserta hadir sebanyak 134 orang dan jumlah peserta yang berhasil donor darah sebanyak 105 orang peserta DORAS, sebanyak 29 orang gagal donor darah di sebabkan berbagai hal, ada yang HBnya rendah, ada yang tensinya tinggi dan ada juga yang tensinya rendah, ternyata mayoritas yang gagal donor darah adalah peserta donor darah pemula.
Pada waktu yang sama, Ketua Pelaksana Doras dari HIMSAKA Universitas Bhakti Kencana (UBK) Pratiwi menyampaikan kata sambutannya dengan mengucapkan terima kasih kepada pihak PMI Kota Bandung, Pusat Studi Kebencanaan LPPM UM Bandung, GNRM UM Bandung, dan pihak KDDS Indonesia atas terselenggaranya kegiatan DORAS.
”Kami mengucapkan terima kasih kepada para panitia penyelenggara yang telah mempersiapkan acara sedemikian rupa sehingga berjalan dengan baik, insyaallah kegiatan ini berkah,” tandas Pratiwi.
Sementara itu, Mewakili Ketua pengurus PMI Kota Bandung, dr. Yani juga memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya untuk panitia penyelenggara dari Pusat Studi Kebencanaan LPPM UMBandung, GNRM UMBandung, KDDS Indonesia dan HIMSAKA UBK.
Dalam sambutannya, dr. Yani mengatakan donor darah adalah sebuah prosedur sukarela. Akan tetapi, prosedur ini memiliki manfaat yang besar. Melalui donor darah, nyawa seseorang dapat diselamatkan. Darah yang berasal dari setiap pendonor akan dikumpulkan. Pengumpulan dilakukan melalui jarum steril yang hanya sekali pakai.
Setelah itu, darah akan ditampung di dalam kantong steril. Umumnya, donor darah akan mengambil sekitar 300 ml s.d 450 ml darah pendonor, jumlah tersebut kurang lebih 8% dari total keseluruhan darah yang ada di tubuh pendonor. Prosedur donor darah ini juga dapat dilakukan tanpa menyumbangkan darah utuh.
Pendonor dapat menyumbangkan komponen darah tertentu. Contohnya seperti plasma atau trombosit. Jumlah yang diberikan dalam donor darah komponen darah tertentu akan berbeda. Semua tergantung pada berat badan dan tinggi badan pendonor. Selain itu, trombosit juga akan mempengaruhi dalam jumlah donor darah.
Donor darah di Indonesia sudah memiliki izin resmi dari pemerintah. Peraturan mengenai donor darah diatur di dalam Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2011. Mengenai pelayanan donor darah yang diatur oleh Palang Merah Indonesia atau PMI sebagai tujuan sosial dan kemanusiaan. Prosedur ini di bawah pengawasan PMI juga dijamin oleh UU No. 36/2009 tentang Kesehatan, bahwa pemerintah bertanggung jawab atas pelaksanaan pelayanan donor darah yang aman, mudah diakses, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
"Itulah beberapa informasi mengenai donor darah. Mulai dari pengertian donor darah, izin donor darah, syarat donor darah sampai manfaat donor darah," jelas dr. Yani.
Kegiatan DORAS diakhiri dengan pengisian materi motivasi oleh Ibu Leeny atau yang akrab disapa Bu Flo dari Komunitas Tionghoa Peduli yang sering melakukan roadshow donor darah.
Bu Flo memparkan, donor darah merupakan salah satu kegiatan yang baik karena dapat menyelamatkan jutaan nyawa.
Pandemi, ujar Bu Flo, sejatinya menjadi momentum membangun kebersamaan setiap anak bangsa, tanpa membedakan agama, suku dan ras untuk saling bahu-membahu mewujudkan nilai-nilai kebaikan.
Ia pun mengutip pernyataan Gus Dur, "Tidak penting apapun agama atau sukumu. Kalau kamu bisa melakukan sesuatu yang baik untuk semua orang, orang tidak tanya apa agamamu,"
" Adik-adik mahasiswa dan saudara ku semuanya, air mata seorang ibu tidak bisa menyelamatkan nyawa anaknya, tapi darahmu bisa. Bahkan kamu tidak harus menjadi anggota keluarga seseorang untuk mendonorkan darah. Ingatlah, memberikan darah, memberikan kehidupan." ungkap Bu Flo.
Oleh karena itu, kehadiran KDDS Indonesia bersama Tim Pelaksana Program Nasional Revolusi Mental (GNRM) Universitas Muhammadiyah Bandung, Pusat Studi Kebencanaan LPPM Universitas Muhammadiyah Bandung dan Himpunan Mahasiswa Sarjana Keperawatan (HIMSAKA) UBK Bandung menyukseskan kegiatan Donor Darah Sukarela menjadi bukti pengejawantahan nilai-nilai persaudaraan, kebaikan dalam bingkai NKRI.
" Donor Darah Sukarela (DORAS), bukti nyata dari sebuah nilai kemanusiaan dan kebangsaan," tutup Bu Flo.