Ganjar Ungkap Modus Perusahaan Tak Patuhi Aturan Selama PPKM Darurat

Ganjar Ungkap Modus Perusahaan Tak Patuhi Aturan Selama PPKM Darurat
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo/ Istimewa.

MONITORDAY.COM - Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo mengungkapkan, selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, wilayahnya baru bisa menekan penurunan mobilitas sampai 17 persen. Sedangkan jumlah dari target 30-50 persen, sehingga mobilitas masyarakat di Jateng masih tinggi.

"Mobilitas kita di Jateng targetnya bisa turun sampai 30 persen. Aturan itu kan berlaku seluruh Jawa dan Bali jadi kita musti bicara diinduknya, di hulunya. (Warga) ini kerja di mana, kalau kemudian harus wira-wiri dengan mengikuti ketentuan tidak apa-apa," kata Ganjar usai rapat dengan koordinator PPKM darurat secara virtual dari Kantor Gubernur Jateng, Kamis (8/7/2021).

Untuk ketentuan work from home (WFH) dan work from office (WFO), ia mendapat laporan masih ada perusahaan yang menyuruh karyawannya bekerja melebihi persentase maksimal. Terutama yang diperbolehkan selama PPKM darurat.

Politikus PDIP itu menyebutkan, pihaknya saat ini berkomunikasi dengan asosiasi pengusaha supaya aturan bisa dilaksanakan dengan baik. Sehingga dapat memutus rantai persebaran COVID-19.

"Diingatkan Pemerintah pusat bagaimana sektor esensial dan kritikal bisa melaksanakan kebijakan (PPKM Darurat) dengan baik. Untuk Jawa Tengah saya sudah bicara dengan APINDO agar perusahaan atau industri membantu menjaga prokes," terang Ganjar.

Lalu, dia juga mengatakan, ada laporan salah satu perusahaan sektor keuangan yang masih bekerja penuh. Bahkan bos dari perusahaan itu menyuruh karyawannya untuk berangkat kerja dan membawa dua pakaian. Hal tersebut untuk bisa mengelabuhi pemeriksaan yang dilakukan petugas saat terjaring penyekatan.

"Jadi kalau ada pemeriksaan, karyawannya disuruh ganti baju dan jadi customer. Kalau kerja, apalagi sektor keuangan sudah banyak menggunakan teknologi informasi dan digital, maka dari rumah kan bisa. Kita mau mengingatkan itu," ungkap Ganjar.

Berdasarkan aturan, Ganjar menjelaskan, perusahaan atau industri besar dengan jumlah karyawan yang besar karyawan yang boleh masuk hanya 50 persen. Oleh karena itu, komunikasi dengan Apindo diharapkan dapat mendorong pelaksanaan aturan dengan baik.

"Kita butuh bantuan mereka (Apindo). Kita ngomong lebih dulu agar nanti peringatan ini segera ditindaklanjuti. Kita sudah menyiapkan dari dinas perindustrian dan tenaga kerja untuk nanti menyambangi ke industri-industri itu apakah kemudian pelaksanaan WFO/WFH sesuai dengan persentase yang ada," tutur Ganjar.