Gandeng PMI Kota Bandung, KDDS Indonesia Gelar Kegiatan Donor Darah

MONITORDAY.COM - Masih banyak masyarakat yang belum bersedia untuk menjadi pendonor. Mereka juga belum termotivasi karena belum mengetahui manfaat donor darah untuk kesehatan, khususnya bagi pendonor itu sendiri dan umumnya bagi pasien yang membutuhkan transfusi darah. Untuk itu, Korps Donor Darah Sukarela Indonesia (KDDS Indonesia) yang terbentuk pada tanggal 19 September 2021 dengan di inisiasi oleh team pelaksana gerakan nasional revolusi mental Universitas Muhyammadiyah Bandung menggandeng PMI Kota Bandung menggelar donor darah sukarela (DORAS) massal. Demikian disampaikan oleh Ketua Dewan Pengawas KDDS Indonesia, Setiadin, S.Pd., S.Sos., M.AP saat memberikan sambutan kegiatan donor darah di Aula Lt 2 PMI Kota Bandung, Jl Aceh No 79 Bandung, Sabtu (23/10/2021).
). Dosen Program Studi Administrasi Publik UMBandung selaku penanggungjawab kegiatan mengatakan donor darah sukarela (DORAS) rutin KDDS Indonesia, dari Pendaftar 259 orang, yang bisa hadir 187 orang dan yang berhasil donor darah sukarela (DORAS) yakni 141 orang peserta.
"Insyaallah Peserta saat ini dengan jumlah 141 orang peserta akan diberi nama Doras group A dan akan kembali donor darah sukarela setelah 24 Desember 2021 atau setelah 61 hari sejak hari ini, kami mengagendakan donor darah sukarela (DORAS) group A2 Sabtu, 25 Desember 2021, bertempat di Aula Lt. 2 Gedung PMI Kota Bandung, sehingga donor darah sukarela ini menjadi donor darah sukarela lestari sesuai dengan visi KDDS INDONESIA Mencetak Donor Darah Sukarela Baru dan menjadikanya Donor Darah Sukarela Lestari atau kita sebut DORAS LESTARI. Kami akan selalu berikhtiar untuk mencetak group-group baru donor darah sukarela sehingga target KDDS INDONESIA akhir tahun 2021 akan terbentuk minimal 9 group donor darah sukarela (DORAS), yg akan selalu kontiyu donor darah setiap 61 hari," Ucap Ketua Dewan Pengawas KDDS Indonesia yang akrab disapa kang Tias.
Dalam Sambutannya Kang Tias menuturkan, dasar hukum kegiatan ini sudah sesuai dengan peraturan Pemerintah No.7/2011 tentang pelayanan darah menyebutkan penyelenggaraan donor darah dan pengolahan darah dilakukan oleh unit donor darah atau UDD yang diselenggarakan oleh organisasi sosial dengan tugas pokok dan fungsinya dibidang kepalangmerahan.
Aturan lain juga menyebutkan bahwa UU No. 36/ 2009 tentang kesehatan maupun peraturan pemerintah No. 7/ 2011 tentang pelayanan darah, dinyatakan bahwa pemerintah bertanggung jawab atas pelaksanaan pelayanan darah yang aman, mudah diakses, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Sesuai penjelasan UU No. 36/ 2009 tentang kesehatan pasal 90 dan Peraturan Pemerintah No. 7/ 2011 tentang pelayanan darah pasal 46, jaminan pendanaan pemerintah diwujudkan dalam bentuk pemberian subsidi kepada UDD dari APBN, APBD dan bantuan lainnya.
Pada Kesempatan yang sama Ketua Umum KDDS INDONESIA Hanura Triwibowo yang akrab disapa HANZ selaku ketua pelaksana DORAS Massal KDDS INDONESIA menyampaikan tanggal 4 Nopember 2021, pihaknya akan mengadakan donor darah sukarela (Doras) di Pondok Pesantren Gratis Darul Hamid dan bakal di ikuti oleh 200 orang peserta donor darah sukarela beserta komunitas Ojol Berdzikir.
Pada Malamnya, kegiatan dilanjutkan dengan tablig akbar dengan penceramah kondang Kota Bandung yaitu Ustadz. EE atau Ustadz. Effie Effendi.
"Alhamdulilah berkat dorongan dan motivasi seluruh Dewan Pengawas dan pengurus KDDS INDONESIA dan semua pihak, kegiatan ini dapat berjalan lancer, kegiatan DORAS saat ini KDDS Indonesia bekerjasama dengan Team Pelaksana Program Nasional Revolusi Mental Universitas Bandung, Poltek STIA LAN Bandung dan Korps Sukarela Universitas Pendidikan Indonesia (KSR UPI) Bandung," pungkas Hanura.
Sementara itu, Ketua PMI Kota Bandung, Ade Koesjanto dalam sambutannya juga menyampaikan apresiasi untuk seluruh Dewan Pengawas, Pengurus dan Anggota KDDS atas kegiatan donor darah sukarela (DORAS) ini.
Ade menjelaskan bahwa kegiatan ini sangat mulia karena dapat menumbuhkan semangat kebersamaan melalui kepedulian untuk membantu sesama dalam kegiatan donor darah, untuk memenuhi kebutuhan stok darah di tingkat nasional dan juga meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hidup sehat dengan menyumbangkan darah melalui kegiatan donor darah sukarela.
"Apabila kebutuhan darah telah tercukupi, tidak akan terjadi pasien yang mengalami penundaan transfusi atau meminimalisasi adanya kegagalan transfusi darah sehingga jiwa pasien menjadi tertolong," tutur Ade Koesjanto didampingi Dr. Hj. Uke Muktimanah, MH. Kes selaku Kepala UTD PMI Kota Bandung.
Melalui kegiatan donor darah sukarela ini dapat meningkatkan nilai-nilai kesetiakawanan dan kepedulian sosial dimasyarakat serta memberikan pendidikan nilai-nilai kemanusiaan, moral, dan etika berkehidupan sosial yang saling bantu dan menolong sesama.
Lebih lanjut, Ade selaku Ketua Pengurus PMI Kota Bandung menyampaikan amanatnya kepada KDDS INDONESIA untuk menjadikan seluruh peserta donor darah sukarela menjadi donor darah sukarela lestari sehingga dapat membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan transfuse darah termasuk pasien thalassemia.
Dalam amanatnya, Ade juga menyebutkan sesuai visi KDDS INDONESIA agar meningkatkan peran aktifnya dalam memutus mata rantai thalassemia di kota Bandung khususnya dan umumnya di Jawa Barat serta Indonesia. Terhitung awal Mei 2021, jumlah penderita thalasemia di Indonesia mencapai 10.555 orang. Meski relatif sedikit dibandingkan penyakit kronis lainnya, namun penyakit kelainan darah tersebut memerlukan perhatian dan penanganan khusus karena berdampak fatal bila cenderung diabaikan.
Jawa Barat menjadi wilayah dengan jumlah kasus Thalasemia paling tinggi di Indonesia. Dari total sekitar 10.555 orang penyandang Thalasemia secara nasional, sebanyak 40 persen atau 4.222 orang ada di Jawa Barat dari total kasus talasaemia nasional dan menempatkan Propinsi Jawa Barat pada peringkat tertinggi untuk jumlah penyandang thalassemia. penyandang Thalasemia tersebar merata di seluruh wilayah Jawa Barat. Apalagi, Jawa Barat merupakan wilayah yang masuk dalam garis sabuk Thalasemia di dunia.
"Jawa Barat ini masuk dalam garis Sabuk Thalasemia dunia. Di Jawa Barat tidak ada wilayah yang bebas Thalassemia," Saat ini wilayah Bandung Raya sendiri penyandang Thalassemia ada sekitar 1.200 orang. Sementara di Kota Bandung ada sekitar 500 orang sebagian besar penyandang Thalasemia berobat ke RSHS.
Usai Ketua PMI Kota bandung menyampaikan paparannya, Ia mengapresiasi upaya Kang Tias bersama Tim yang telah memberikan sumbangsih penting untuk aksi yang mulia ini.
Kembali ke Kang Tias, sekaligus menutup paparan soal kegiatan tersebut.
Menurut Kang Tias, sebagai pengamalan dari gerakan nasional revolusi mental, KDDS INDONESIA akan focus pada visi dan missinya.
Thalassemia, kata Kang Tias, merupakan penyakit kelainan darah yang diakibatkan oleh faktor genetika. Kelainan darah ini ditandai dengan kondisi sel darah merah yang mudah rusak yaitu tiga sampai empat kali lebih cepat dibanding sel darah normal. Jika sel darah nornal memiliki umur 90 sampai 120 hari, maka sel darah merah penderita Thalassemia hanya bertahan 23 hari.
Thalasemia juga merupakan penyakit yang cenderung diturunkan secara genetis. Kasus thalassemia biasanya mulai muncul pada anak-anak. Sayangnya, belum banyak orang tua penderita yang memahami tentang tata cara perawatan dan penanganannya.
“Kondisi ini menyebabkan kadar Hemoglobin (HB) lebih rendah dari orang normal pada umumnya. Penderita thalassemia mayor harus dibantu dengan transfusi darah setiap 2-4 minggu sekali seumur hidup,” Para penderita penyakit tersebut diharuskan untuk meminum obat kelasi besi secara rutin setelah transfusi darah. Tujuannya menghindari penumpukan zat besi dalam darah. Kalau hal itu tidak dilakukan akan memicu komplikasi hingga menyebabkan kematian.
Hingga saat ini, para ilmuwan belum mengetahui tentang cara pencegahan munculnya thalassemia dan memutus mata rantai pewarisannya secara genetis. Ahli kesehatan hanya bisa menyarankan pencegahannya secara sosial.
“Pencegahannya dengan screening darah di usia subur. Kalau sudah tahu menderita thalassemia agar cari pasangan hidup jangan yang sama memiliki potensi atau pembawa thalassemia”. terang Kang Tias.
Jumlah penyandang Thalassemia di Jawa Barat sebenarnya bisa jauh lebih tinggi. Sebab data tersebut didapat dari pasien yang mendaftar ke rumah sakit di Jawa Barat.
"Dengan adanya program jaminan sosial kesehatan akhirnya banyak pasien yang berobat ke rumah sakit dan terdeteksi. Pasien sangat bergantung pada transfusi darah dan obat-obatan. Dalam sebulan biaya yang dikeluarkan minimal Rp.10 juta. Bahkan satu tahun biaya untuk transfusi darah dan obat-obatan bagi Pasien thalassemia bisa mencapai Rp 400 juta," imbuh Kang Tias.
Namun demikian, saat ini biaya pengobatan bagi penyandang Thalasemia sudah ditanggung BPJS Kesehatan. Sehingga dapat mengurangi beban mereka.
Thalasemia dapat dicegah dengan upaya deteksi dini yakni dengan menghindari pernikahan sesama penyandang atau pembawa sifat Thalasemia. Sehingga dianjurkan sebelum menikah, calon pasangan mengetes darah untuk bisa mengetahui potensi penurunan penyakit talassemia pada keturunannya.
Ketika calon ibu pembawa sifat thalassemia dan Calon ayah pembawa sifat thalassemia ingin tetap menikah kemungkinan besar anaknya lahir 25 persen normal, 50 persen pembawa sifat thalassemia dan 25 persen akan melahirkan Thalassemia mayor.
"Bulan Februari 2022, merupakan bulan bhakti doras KDDS INDONESIA, insyallah kami mengagendakan Donor Darah Sukarela (DORAS) Massal setiap hari Sabtu, satu bulan penuh, dengan target peserta minimal 1.500 orang peserta donor darah masal di kampus-kampus sembari sosialisasi pentingnya memutus mata rantai thalassemia," Tutup Kang Tias