Ferdinand Dibui 10 Tahun, Pemuda Muhammadiyah Kab Cirebon Nilai Polisi Wujudkan Amanah Presisi

MONITORDAY.COM - Ketua Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Kabupaten Cirebon Yanyan Hendriyana Fadlullah S.Kep memberikan apresiasi penuh kepada Bareskrim Polri yang telah menetapkan mantan Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka.
Penatapan ini selain telah menjawab keraguan warga juga membuktikan bahwa polisi telah menjalankan amanah dari Presisi Polri.
" Salut Polisi jalankan amanah Presisi, " ucap Yanyan kepada monitorday.com, Selasa (11/1/2021).
Menurut Yanyan, Presisi yang merupakan singkatan dari prediktif, responsibilitas, transparasi, dan berkeadilan membuat pelayanan dari kepolisian lebih terintegrasi, modern, mudah, dan cepat.
Artinya, terdapat ketegasan dari Kapolri melalui visi Presisi tersebut.
Ia menilai, Polisi di bawah Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak ragu untuk menindak tegas para pembuat gaduh dengan melontarkan statement yang berpotensi menimbulkan perpecahan, termasuk meringkus Ferdinand yang diketahui secara sah, melakukan ujaran kebencian.
Sebelumnya, Ferdinand sempat mengaku mualaf hingga sakit saat hendak ditetapkan tersangka dan ditahan. Tersangka ujaran kebencian itu sempat membawa surat keterangan sakit dari dokter untuk meyakinkan tim penyidik agar tak ditahan.
Tapi alasan tersebut tak laku bagi tim penyidikan. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipid Siber) Bareskrim Polri, tetap menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka.
Setelah melakukan pemeriksaan selama lebih dari 13 jam, penyidik juga menjebloskan Ferdinand Hutahaean ke sel tahanan di Rutan Mabes Polri, Senin Malam (1/10/2022).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dengan tegas menahan Ferdinand Hutahaen selama 20 hari, terhitung sejak ditetapkan tersangka, Senin (1/10) malam.
Kata dia, ada alasan subjektif dan objektif mengapa penyidik tetap melakukan penahanan terhadap Ferdinand Hutahaean.
Alasan objektif, kata Ramadhan melihat ancaman pidana yang dijadikan penyidik untuk penetapan tersangka lebih dari 5 tahun penjara. Penyidik menjerat Ferdinand Hutahaean dengan ragam sangkaan ujaran kebencian, penyebaran informasi dan kabar bohong yang dapat memicu keonaran, dan rasa permusuhan antargolongan. Semua tuduhan tersebut, penyidik rangkum dalam Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 1946 tentang Hukum Pidana, dan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE.
"Ancamannya 10 tahun penjara. Ancaman pidananya itu, menjadi alasan objektif bagi penyidik untuk tetap melakukan penahanan terhadap tersangka FH," jelas Tim Penyidik.
Ramadhan menambahkan, dalam KUHAP penyidik diberikan kebebasan untuk menjadikan alasan subjektif dalam melakukan penahanan terhadap tersangka. Sebab itu, kata Ramadhan, penyidik mempunya tiga alasan subjektif mengapa Ferdinand Hutahaean langsung dijebloskan ke tahanan.
Kata Ramadhan, penahanan dilakukan karena penyidik mempunyai rasa khawatir Ferdinand Hutahaean, sebagai tersangka melarikan diri. Penyidik juga mengkhawatirkan Ferdinand Hutahaen sebagai tersangka mengulangi perbuatannya, ataupun kejahatannya. Penyidik juga mengkhawatirkan Ferdinand Hutahaean menghilangkan barang bukti atas perbuatan, dan kejahatannya.
"Jadi penahanan dilakukan atas dasar objektif, dan subjektif penyidik," ucap Ramadhan.
Berikut cuitan Ferdinand yang meresahkan warga.