Fatwa MUI: Umat di Wilayah Darurat Corona Bisa Ganti Salat Jumat dengan Salat Dzuhur

Bagi orang yang telah terpapar Corona, MUI Mengimbau agar menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain.

Fatwa MUI: Umat di Wilayah Darurat Corona Bisa Ganti Salat Jumat dengan Salat Dzuhur
Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin AF.

MONITORDAY.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait situasi darurat virus corona (Covid-19), pada Senin (16/3). Salah satu poinnya mengenai dibolehkan bagi umat Islam yang berada di wilayah darurat penyebaran corona dan tidak bisa terkendali, untuk mengganti Salat Jumat dengan Salat Dzuhur.

"Umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat masing-masing," tutur Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin AF, dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/3).

Meski begitu, dalam rilis fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 itu tetap mewajibkan umat Islam melakukan Shalat jamaah Jumat jika kondisi penyebaran virus Corona masih bisa terkendali.

"Tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus Corona, seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun," tutur dia.

Bagi orang yang telah terpapar Corona, MUI Mengimbau agar menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain. Dalam hal ini yang bersangkutan juga dianjurkan untuk tidak mengikuti Salat berjamaah atau Jumat, serta aktivitas lainnya yang berhubungan dengan kerumunan massa.

"Baginya shalat Jumat dapat diganti dengan shalat zuhur di tempat kediaman, karena shalat jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal," ungkap Hasanuddin.

"Baginya haram melakukan aktifitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah shalat lima waktu/ rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar," lanjut dia.

MUI pun mengimbau umat Islam agar semakin mendekatkan diri kepada Allah agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya, khususnya dari wabah Covid-19.

"Memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, dzikir, membaca Qunut Nazilah di setiap shalat fardhu, memperbanyak shalawat, memperbanyak sedekah, dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT," tutur Hasanuddin.