Fahri Hamzah: KPK Gagal Bedakan Antara Etik dan Hukum

MONDAYREVIEW.COM, Jakarta – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fahri Hamzah menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal membedakan antara wilayah etik dan wilayah hukum, Jakarta, Selasa (27/9).
Menurut Fahri, dalam kasus suap yang menjerat Ketua DPD RI Irman Gusman adalah masalah etik bukan masalah hukum.
"Kasus suap Irman Gusman itu kan orang membawa sesuatu merupakan peristiwa etik, kalau dia tidak melapor ke KPK. Dia punya waktu 30 hari untuk melapor," kata Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/9).
KPK telah merusak nama baik seseorang, katanya, dengan langsung menangkap Irman Gusman.
Fahri menjelaskan, tidak semua peristiwa seperti menerima uang merugikan negara. Karena itu menurut dia KPK butuh pemikir, bukan tukang sadap.
"Jangan orang terima uang karena etik dianggap sebagai kerugian negara. Rugi dari mana? Ini yang miss. Makanya dari dulu saya bilang KPK itu butuh pemikir, bukan tukang tangkap, bukan ahli sadap," tegas Fahri.
Seperti diketahui, Irman Gusman terjaring operasi tangkap tangan KPK beberapa waktu lalu. Ia diduga menerima suap dengan barang bukti uang tunai senilai Rp. 100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi terkait rekomendasi tambahan jatah (kuota) distribusi gula impor di Sumatera Barat.
Kini, Irman Gusman sudah menjadi tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan KPK yang berada di Pomdam Guntur Jaya, Manggarai, Jakarta Selatan.
AHMAD JAMALUDIN