Fahri Hamzah Yakin KPK Tak Miliki Bukti Kuat Tetapkan Novanto
KPK harus mampu membuktikan aliran dana yang diterima oleh Setya Novanto.

MONDAYREVIEW.COM – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memiliki bukti yang kuat untuk menetapkan Setya Novanto sebagai tersagka untuk kasus pengadaan KTP elektronik.
"Saya merasa yakin KPK tidak memiliki bukti yang kuat,” tegasnya kepada awak media saat menggelar Halal Bihalal di rumah dinasnya di kawasan Senayan.
Fahri meminta kepada KPK harus mampu membuktikan aliran dana yang diterima oleh Ketua DPR RI ini. Bahkan secara tegas mantan Politikus Partai Keadalian Sejahtera (PKS) ini menantang KPK untuk membongkar aliran dana kepada Novanto. “Jika KPK bisa menjalankan tantang saya ini sangat menarik,” ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan kasus yang menjerat politisi Partai Golkar ini harus bisa terungkap secara terang benerang. Pasalnya uang yang diduga mengalir ke Novanto nilainya sangat fantastik setengah triliun rupiah. "Saya tantang KPK membongkarnya,” imbuhnya.
Fahri kembali menegaskan bahwa besaran dana yang diterima Setya Novanto sangat tidak masuk akal. KPK menetapkan Novanto sebagai tersangka karena menerima dana Rp 574 miliar.
Sementara itu Novanto sendiri selaku orang yang dijadikan tersangka membantah menerima dana Rp 574 miliar seperti yang dituduhkan KPK. Bahkan dia mengaku kaget sebab dalam persidangan para tersangka dalam kasus itu menyatakan kalau dia tidak menerima dana tersebut. “Saya sangat kaget. Allah maha tahu apa yang saya lakukan,” kata Novanto kemarin.
Kendati demikan dia tetap menghargai dan taat terhadap proses hukum yang berjalan dan dirinya mengaku telah berkirim surat ke KPK agar segera menyerahkan surat penetapannya sebagai tersangka. Setelah diterima, dia akan merenung dan berkonsultasi ke kuasa hukum dan keluarga.
"Saya sudah beri pengertian kepada anak-anak dan anak saya yang paling kecil," ujarnya.
Soal tuduhan menerima uang Rp 574 miliar, Novanto bilang tuduhan itu sudah terbantahkan dalam persidangan eks Bendum Demokrat M Nazaruddin. Begitu juga persidangan Andi Agustinus alias Andi Narogong pada 29 Mei 2017 yang telah membantah Novanto menerima uang.
"Saya percaya Allah Maha Tahu dan tahu apa yang saya lakukan, dan Insya Allah apa yang dituduhkan tidak benar,"jelasnya.