Endang Tirtana, Terobosan Erick Thohir Percepat Pemulihan Ekonomi

MONITORDAY.COM - Kebijakan Menteri BUMN Erick Thohir untuk mengeluarkan peraturan menteri (Permen) yang mengatur soal penyertaan modal negara (PMN) dinilai tepat. Aturan ini nantinya akan menepiskan anggapan BUMN menjadi parasit APBN lantaran tidak tepatnya pemberian PMN.
Direktur Eksekutif Indonesia Watch for Democracy, Endang Tirtana mengatakan, langkah transparansi yang dibangun Erick Thohir akan memberikan titik cerah pada perekonomian Indonesia. Dengan tata kelola keuangan yang lebih jelas, membuat investor akan berani menanamkan modalnya.
"Dengan langkah transparansi ini akan bisa membuka peluang investasi. Karena sistem transparansi akan membuat investor mengetahui dari awal terkait penyaluran PMN nantinya akan digunakan untuk apa dan akan menjadi seperti apa," katanya di Jakarta.
Dia menilai, Erick Thohir selalu memberikan terobosan baru untuk kemajuan BUMN. Di mana sebelumnya, Ketua Umum Masyarakat Ekonomi Syariah itu juga melakukan efisiensi dengan memangkas empat jabatan deputi di BUMN yang sebelumnya diisi tujuh orang.
Bahkan, ada 51 anak dan cucu perusahaan pelat merah dari 3 perusahaan yakni Garuda Indonesia, Pertamina dan Telkom ditutup agar BUMN fokus menjalankan core bisnisnya. trobosan-trobosan Erick Thohir ini memberi harapan bagi perekonomian Indonesia untuk segera bangkit setelah pandemi Covid-19.
"Upaya Erick Thohir ini adalah langkah serius untuk memperbaiki kinerja BUMN. Semenjak awal dilantik menjadi menteri BUMN, Erick Thohir selalu mencurahkan pikiran dsn tenaganya untuk membuat terobosan-terobosan perbaikan di perusahaan-perusahaan BUMN. Dengan langkah-langkah yang dilakukan BUMN, akan menjadi penopang utama kekuatan ekonomi di tengah krisis panjang akibat pandemi Covid-19," tutup Endang.
Sebelumnya, Erick Thohir akan mengeluarkan peraturan menteri (Permen) yang mengatur soal penyertaan modal negara (PMN) pekan ini. Aturan ini juga sebagai upaya meningkatkan transparansi di perusahaan pelat merah.
"Permen yang akan kita keluarkan di minggu ini salah satunya permen PMN, bahwa kita tak mau lagi ada PMN-PMN yang tidak transparan secara prosesnya," katanya dalam sambutan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Upaya Pemberantasan Korupsi antara KPK dan BUMN, Selasa (2/3).
Dalam aturan ini, nantinya PMN penugasan harus ditandatangani penugasannya oleh menteri terkait yang memberi penugasan.
"Lalu dikomunikasikan ke Kementerian BUMN. Lalu Kementerian BUMN duduk bersama Kementerian Keuangan menyepakati penugasan tersebut. Jadi tidak ada grey area, yang dari dulu sejak awal kita bicarakan yang kita harapkan saat ini bisnis proses bukan project base," jelasnya.
Selanjutnya, ketentuan PMN yang akan diperbaiki melalui aturan ini ialah PMN restrukturisasi. Menurut Erick, banyak program-program yang mesti diperbaiki karena selama ini menjadi beban BUMN yang menjalankan.
"Karena itu PMN restrukturisasi itu lebih pada tingkat pembicaraan direksi, Kementerian BUMN dan cukup dengan Kementerian Keuangan saja," katanya.
Kemudian, untuk PMN aksi korporasi yang tidak terkait dengan dana pemerintah maka nantinya cukup dikelola antara direksi dan Kementerian BUMN. Namun, jika PMN tersebut tersebut memerlukan dana dari pemerintah maka akan dibicarakan dengan Kementerian Keuangan.
Erick menerangkan, sistem ini akan mempermudah Kementerian BUMN, BUMN dan pemeriksa untuk melihat bisnis proses yang transparan.
"Jadi tidak ada lagi lobi-lobi individu ke titik-titik, lalu kita kementeriannya tahunya di ujung," tutupnya.