Enam IAIN Ini Resmi Berganti Status Jadi UIN

MONITORDAY.COM - Sebanyak enam Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) telah resmi berganti status menjadi Universitas Islam Negeri (UIN).
Pergantian status tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2020 sebagai pengganti PMA Nomor 15 Tahun 2014. Selain itu, proses alih status ini juga telah mendapat persetujuan lewat Peraturan Presiden (Pepres) pada 11 Mei 2021.
Adapun keenam PTKI IAIN yang menjadi UIN tersebut antara lain, UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, UIN Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto, UIN Raden Mas Said Surakarta, UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda, UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember, dan UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu.
Direktur PTKI Kemenag Suyitno berharap, perubahan bentuk kelembagaan ini diikuti dengan peningkatan mutu dan kualitas. Selain itu, perguruan tinggi juga mesti beradaptasi dengan revolusi industri 4.0 agar tak tertinggal.
"Ini adalah capaian yang membanggakan kita semua. PTKI yang telah berubah bentuk menjadi UIN harus mampu menyelenggarakan integrasi keilmuan Islam dan sains serta memiliki distingsi terhadap program studi yang ada dengan kampus lain," kata Direktur PTKI Kemenag Suyitno dalam keterangan tertulis, Senin (31/5/2021).
Dia mengingatkan, jangan sampai adanya pergantian status ini tidak memberikan perubahan di kampus PTKI. Menurut dia harus ada perubahan signifikan dari segi kelimuan dengan adanya pergantian status ini.
Sementara itu, Kasubdit Kelembagaan dan Kerjasama M. Adib Abdushomad mengingatkan agar mandat institusi transformasi kelembagaan menjadi UIN bagi enam PTKIN tidak memperlemah rumpun ilmu-ilmu keislaman.
"Perubahan ini tetap harus memperkuat ajaran Islam Wasathiyah dan jangan sampai ke depan malah universitas hanya akan menjadi rumah bagi orang lain," kata Adib. Dilansir Antara.