Ekspor Indonesia Berpotensi Meningkat setelah RCEP Ditandatangani

Data ekspor Indonesia ke 14 negara RCEP selama 5 tahun terakhir, menunjukkan tren positif sebesar 7,35 persen.

Ekspor Indonesia Berpotensi Meningkat setelah RCEP Ditandatangani
Menteri perdagangan Agus Suparmanto dalam perjanjian RCEP, Minggu (15/11)/ dok. Kemendag

MONITORDAY.COM - Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyatakan ditandatanganinya perjanjian dagang Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) oleh 15 negara, berpotensi meningkatkan ekspor Indonesia ke negara-negara peserta.

“Melalui RCEP ini, Indonesia juga dapat menikmati spillover effect dari FTA (Free Trade Agreement) yang dimiliki negara anggota RCEP dengan negara-negara non-anggota. Perluasan peran Indonesia melalui global supply chain dari spillover effect ini berpotensi meningkatkan ekspor Indonesia ke dunia sebesar 7,2 persen,” kata Mendag, dikutip dari laman Setkab, Senin (16/11).

Mendag mengungkapkan, data ekspor Indonesia ke 14 negara RCEP selama 5 tahun terakhir, menunjukkan tren positif sebesar 7,35 persen. Pada tahun 2019, total ekspor nonmigas ke kawasan RCEP mewakili 56,51 persen total ekspor Indonesia ke dunia, yakni senilai US$84,4 miliar. Sementara dari sudut impor, RCEP mewakili 65,79 persen total impor Indonesia dari dunia, yakni senilai US$102 miliar.

Mendag Agus menekankan, manfaat RCEP bagi Indonesia dapat terwujud jika Indonesia melakukan perubahan mendasar, dengan menjadikan program penguatan daya saing sebagai agenda tetap di semua sektor perekonomian, baik software maupun hardware, sektor barang maupun jasa, pengusaha besar maupun UMKM, sektor pemerintah maupun swasta.

“Tak ada cara lain untuk memetik manfaat RCEP secara maksimal selain meningkatkan daya saing, karena itulah yang dilakukan negara-negara pesaing kita secara terus menerus, baik ia negara anggota RCEP maupun bukan anggota,” kata Mendag.

Lebih lanjut, Agus mengungkapkan, RCEP merupakan gagasan yang secara berani yang dicetuskan Indonesia untuk mempertahankan sentralitas ASEAN memasuki rantai pasok global secara lebih dalam.

Perjanjian tersebut, lanjut dia, merupakan sebuah proses panjang perundingan paripurna sebanyak 31 putaran. Selain itu, juga dilakukan perundingan intersesi tingkat working group leads only maupun tingkat menteri, baik dalam format kaukus maupun plenary yang tidak terhitung jumlahnya.

“Kerja keras kita selama 8 tahun menghasilkan sebuah perjanjian setebal 14.367 halaman, yang terbagi ke dalam 20 bab, 17 annex, dan 54 schedule commitment yang mengikat 15 negara pesertanya tanpa memerlukan satupun side letter,” tandasnya.

Seperti diketahui, perjanjian dagang RECEP telah ditandatangani oleh lima belas negara, pada Minggu (15/11). Kelimabelas negara tersebut terdiri dari 10 negara ASEAN dan 5 mitra ASEAN yaitu Tiongkok, Jepang, Korea Selatan, Australia, dan Selandia Baru.

Kelima belas negara penandatangan perjanjian RCEP ini secara kumulatif mewakili 29,6 (persen) penduduk dunia,  30,2 persen GDP (gross domestic product) dunia, 27, 4 persen perdagangan dunia, dan 29,8 persen FDI (foreign direct investment) dunia.