Effendi Simbolon Pertanyakan Ketidakhadiran Menhan Dalam RDP DPR

MONITORDAY.COM - Anggota Komisi I DPR RI, Effendi Simbolon mempertanyakan ketidakhadiran Menteri Pertahanan (Menhan), Prabowo Subianto dan Panglima TNI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPR pada Senin (31/5/2021).
Agenda tersebut salah satu membahas strategi dan kebijakan umum pertahanan negara tahun 2020—2024.
"Kami hampir setahun tidak pernah bertemu dengan Menhan di sini. Mohon maaf, dengan segala hormat, ini adalah masalah negara yang harus dibahas," kata Effendi dalam RDP Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (31/5/2021).
Effendi mengkritisi alasan Menhan dan Panglima TNI yang memilih rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi), namun tidak hadir dalam rapat Komisi I DPR RI.
Dia mengaku heran mengapa Menhan tidak bisa izin kepada Presiden Jokowi untuk bisa hadir dalam rapat di DPR RI.
Menurut Effendi, Menhan sebagai pengguna anggaran (PA) seharusnya hadir dalam rapat itu, sehingga tidak bisa diwakilkan oleh Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan).
"Kalau yang PA dalam hal ini Menhan, sifat rapatnya adalah raker. Namun, kalau yang diwakilkan, rapatnya bukan raker," ucap Effendi.
Selain itu, ia menilai kehadiran Menhan sangat penting, sebab Komisi I DPR akan mengambil keputusan politik terkait dengan isu pertahanan yang akan dibahas dalam rapat tersebut.
Politikus PDI Perjuangan itu bahkan sampai mengusulkan pemanggilan paksa apabila Menhan tidak juga hadir pada rapat kerja yang telah dijadwalkan pada hari Rabu (2/6/2021).
"Apa perlu kami panggil paksa. Kami memang punya ketentuan memanggil paksa, DPR bisa panggil paksa. Kami hampir setahun tidak bertemu dengan Menhan di sini," ucapnya.
Sebelumnya, Komisi I DPR mengagendakan raker dengan Menhan dan Panglima TNI dengan menghadirkan Kasad, Kasal, Kasau, dan Kabais dengan pembahasan isu-isu aktual.
Adapun lima isu aktual yang akan dibahas, diantaranya strategi dan kebijakan umum pertahanan negara tahun 2020—2024; perkembangan Minimum Essesential Force (MEF) Tahap III Tahun 2020—2024; perkembangan situasi dan kondisi keamanan di Papua dan Papua Barat; peran dan fungsi intelijen militer dalam mengamankan wilayah perbatasan; isu-isu mengenai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.
Namun, karena ketidakhadiran Menhan dan Panglima TNI, rapat tersebut menjadi rapat dengar pendapat (RDP) dengan dihadiri Wamenhan Letjen TNI Muhammad Herindra, Kasad, Kasal, Kasau, dan Kabais.
Dalam agenda rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyari itu pada awalnya berlangsung secara terbuka. Namun, karena permintaan Wamenhan, rapat tersebut diputuskan berlangsung secara tertutup.