Dukung UMKM, OJK Luncurkan Penawaran Efek Melalui Urun Dana

MONITORDAY.COM - Awali tahun baru, Otoritas Jasa Keuangan luncurkan program baru yakni penawaran efek melalui urun dana. Urun dana yang lebih dikenal dengan crowd funding menjadi salah satu metode UMKM dalam mendapatkan modal. Hal ini sangat bermanfaat bagi UMKM yang belum bankable atau diberikan pinjaman oleh perbankan.
"Pada hari ini spesial, kita meluncurkan yang kita sebut securities crowdfunding, artinya bahwa anak-anak muda yang mendapatkan Surat Perintah Kerja atau SPK dari pemerintah atau proyek-proyek pemerintah yang notabenenya "secure", silahkan raising fund melalui pasar modal dengan cara yang sangat mudah, tidak perlu PT dan jumlahnya tidak perlu besar," kata Kepala OJK Wimboh Santoso, saat pembukaan perdagangan perdana saham pada 2021 di Gedung BEI, Jakarta, Senin.
Kata dia semua ini akan memberikan ruang bagi anak-anak muda yang belum bankable untuk raising fund di pasar modal.
Per 21 Desember 2020, terdapat 126 penerbit yang melakukan penghimpunan dana dengan menawarkan saham melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi (equity crowdfunding) senilai Rp178,4 miliar dan 37,2 ribu investor.
Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia atau ALUDI memperkirakan Rp300 miliar dana akan dihimpun melalui securites crowdfunding pada 2021.
UMKM penyedia barang dan jasa pemerintah kini dapat melakukan penghimpunan dana melalui securities crowdfunding. Saat ini sekitar lebih dari 160 ribu UMKM berpartisipasi dalam pengadaan pemerintah secara elektronik dengan nilai transaksi paket pengadaan sebesar Rp74 triliun pada 2020.
"Potensinya untuk proyek-proyek elekronik dengan pemerintah itu Rp74 triliun jumlahnya dan juga melibatkan sekitar 160 ribu UMKM, sehingga ini adalah potensi yang besar untuk kita raising fund di pasar modal," kata Wimboh.
Selain itu, lanjut Wimboh, keberadaan ALUDI serta pemangku kepentingan di pasar modal lainnya, diharapkan dapat mendampingi, membina, serta menertibkan pelaku di industri crowdfunding apabila ada hal-hal yang melanggar market conduct sehingga investor bisa terlindungi kepentingannya. []