Dukung Permen PPKS, Menag Harap Kekerasan Seksual di Dunia Pendidikan dapat Dihentikan

Dukung Permen PPKS, Menag Harap Kekerasan Seksual di Dunia Pendidikan dapat Dihentikan
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas/Net

MONITORDAY.COM - Kementerian Agama (Kemenag) mendukung Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. 

Seperti diketahui, peraturan tersebut menuai polemik lantaran ada yang menganggap beberapa pasalnya mengandung usur melagalkan perzinahan. 

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan dukungan terhadap Permen tersebut saat bertemu Mendikbud Ristek Nadiem Makarim di Kantor Kemenag, Jakarta, pada Senin (9/11). 

"Kami mendukung kebijakan yang telah dikeluarkan Mas Menteri. Ini kebijakan baik. Dengan kebijakan ini, kita berharap para korban dapat bersuara dan kekerasan seksual di dunia pendidikan dapat dihentikan," ucap Yaqut, dikutip dari laman resmi Kemenag, Selasa (10/11/2021). 

Dalam mewujudkan dukungan tersebut, Kemenag mengeluarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenag tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN). 

"Kami segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk mendukung pemberlakuan Permendikbud tersebut di PTKN," ungkap Menag Yaqut. 

Menag sepakat dengan Mendikbud Ristek yang menyatakan bahwa kekerasan seksual menjadi salah satu penghalang tercapainya tujuan pendidikan nasional. 

"Kita tidak boleh menutup mata, bahwa kekerasan seksual banyak terjadi di lingkungan pendidikan. Dan kita tidak ingin ini berlangsung terus menerus," kata Menag.