Survei Indikator Politik: 47 Persen Masyarakat Sudah Cium Aroma Korupsi Mafia Minyak Goreng 

Survei Indikator Politik: 47 Persen Masyarakat Sudah Cium Aroma Korupsi Mafia Minyak Goreng 
Tersangka korupsi minyak goreng, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana (Twitter/catchmeupid)

MONITORDAY.COM - Lembaga survei Indikator Politik Indonesia mencatatkan 45,7 persen masyarakat sudah mengetahui telah terjadi tindak pidana korupsi yang melibatkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri di Kementerian Perdagangan di kasus mafia minyak goreng. 

Direktur Eksekutif Indikator Politik Burhanuddin Muhtadi melalui survei tersebut mencatatkan ada penurunan dibandingkan April 2022, di mana pada bulan sebelumnya 50,8 masyarakat sudah menduga ada tindak pidana korupsi dalam kasus mafia minyak goreng. 

“Mayoritas juga sangat percaya bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi yang melibatkan pengusaha minyak goreng yang mencapai 73,7 persen pada Mei 2022, apabila dibandingkan dengan April 2022 mencapai 72,5 persen,” tuturnya, dikutip melalui akun Twitter @indikatorcoid, Selasa (17/5/2022).

Lebih lanjut, sebanyak 83,7 persen atau mayoritas cukup/sangat mendukung Kejaksaan Agung menuntaskan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng tersebut.

Selanjutnya, ada penurunan dari masyarakat yang mengalami kesulitan mendapatkan minyak goreng, yaitu pada periode 14—19 April mencapai 83,7 persen, kemudian pada 20—25 April mencapai 74,9 persen, sedangkan pada 5—10 mei menurun kembali hingga berada di angka 56,4 persen.

Bahkan, mayoritas mengetahui atau pernah mendengar kebijakan larangan ekspor (53 persen) dan mayoritas setuju/sangat setuju dengan kebijakan tersebut dengan skor 89,5 persen.