Dukung Amandemen UUD 1945, DPD Minta Penambahan Kewenangan

Wakil Ketua DPD RI, Sultan Bachtiar Najamudin mengatakan pihaknya mendukung apabila amendemen UUD 1945 jadi dilakukan. Ia meminta salah satu poinnya adalah menambah kewenangan DPD RI sehingga dapat berkontribusi bagi bangsa dan negara.

Dukung Amandemen UUD 1945, DPD Minta Penambahan Kewenangan
Wakil Ketua DPD RI, Sultan Bachtiar Najamudin

MONITORDAY.COM - Wakil Ketua DPD RI, Sultan Bachtiar Najamudin mengatakan pihaknya mendukung apabila amendemen UUD 1945 jadi dilakukan. Ia meminta salah satu poinnya adalah menambah kewenangan DPD RI sehingga dapat berkontribusi bagi bangsa dan negara.

"Penataan negara yang makin hari semakin baik, DPD RI juga pasti meminta menjadi bagian yang diberikan peluang untuk kewenangan lembaga ditambah," kata Najamuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/12/2019).

Lebih lanjut, Najamuddin meminta penambahan kewenangan DPD RI itu jangan dianggap nanti lembaga tersebut seperti Senat di Amerika Serikat yang posisinya sangat kuat. Menurutnya, penguatan kelembagaan DPD RI itu harus benar-benar menyesuaikan dengan kondisi negara Indonesia dan harus dipahami bahwa keberadaan DPD itu untuk mengatasi persoalan dari daerah.

"Tidak sama persis dengan sistem Bikameral di Amerika, ada senat yang benar-benar kuat kekuasaannya, tidak seperti itu. Kami menyesuaikan saja bahwa DPD RI lahir karena keinginan daerah karena ada sumbatan-sumbatan dari daerah lalu muncul lembaga ini," jelasnya.

Menurut Najamuddin, kewenangan tambahan DPD yang diminta adalah yang menyambungkan kepentingan daerah dan isu-isu lokal sehingga jangan berpikir DPD RI akan mendelegitimasi atau mengurangi kewenangan DPR.

Kemudian, DPD RI yang lahir pasca-reformasi menghadapi kondisi yaitu memiliki keterwakilan dan legitimasi yang kuat namun posisi serta fungsi kewenangannya tidak seimbang.

"Keterpilihan anggota DPD RI itu legitimasi yang lebih tinggi dari sisi suara. Ini harus ekuivalen dengan posisi yang legitimasinya kewenangannya kuat namun idealnya harus diberikan kewenangan yang bukan besar sekali namun seimbang," ucapnya.

Selain itu, ia mengklaim pihaknya setuju bahwa konstitusi negara harus disesuaikan dengan kondisi zaman dan penataan lembaga-lembaga negara yang ideal harus dibuat. Najamuddin hanya meminta kewenangan lembaganya diperkuat khususnya yang pro terhadap kepentingan daerah.