Dugaan Kartel 9 Perusahaan Ekspor CPO Tanpa Bayar PPN 

Dugaan Kartel 9 Perusahaan Ekspor CPO Tanpa Bayar PPN 
Ilustrasi CPO atau minyak sawit mentah/ net

MONITORDAY.COM - Di beberapa daerah minyak goreng masih langka. Salah satu akar penyebabnya adalah kelangkaan bahan baku minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO). Naiknya harga komoditas ini mendorong eksportir menjual CPO ke luar negeri. Di sisi lain seharusnya ekspor ini mendorong penerimaan negara dari sektor pajak.   

Namun apa hendak dikata. Di atas kisruh minyak goreng terendus bau tak sedap. MAKI dalam sebuah laporan ke  Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menuding sembilan perusahaan mengekspor CPO ke luar negeri secara besar-besaran dengan modus dugaan tidak membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% dari fasilitas Pusat Logistik Berikat di Pulau Sumatra.

KPPU  melalui Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur kepada wartawan, Selasa (5/4) menyatakan telah menerima laporan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait dugaan kartel perdagangan crude palm oil (CPO) oleh sembilan perusahaan. 

Gerak cepat KPPU segera berlari menindaklanjuti laporan ini. Setelah laporan dari MAKI diterima, KPPU mengaku langsung mengklarifikasi temuan dugaan penyelewengan itu. Pendalaman laporan tersebut termasuk apakah periode waktu dugaan penyelewengan sembilan perusahaan CPO itu sejalan dengan penyelidikan yang dilakukan KPPU saat ini. 

KPPU sendiri tengah mengusut delapan perusahaan yang dinilai berhasil menguasai 70% pangsa pasar minyak goreng dalam negeri. Pendalaman itu juga apakah pasar yang bersangkutan sama dengan penyelidikan KPPU. 

Saat ini KPPU tengah berusaha mendapatkan bukti yang bisa menguatkan dugaan-dugaan pelanggaran praktik usaha minyak goreng.Delapan perusahaan itu menjadi subjek penyidikan atas dugaan pelanggaran penetapan harga, kartel, dan penguasaan pasar. 

Kartel adalah sekelompok produsen pasar independen yang bekerja sama satu sama lain untuk meningkatkan keuntungan dan mendominasi pasar. Kartel biasanya merupakan asosiasi dalam bidang bisnis yang sama, dan merupakan aliansi para pesaing.

Praktik kartel dilarang untuk dilakukan di Indonesia karena bisa mengakibatkan ketimpangan ekonomi di seluruh aspek kehidupan masyarakat. 

Salah satu yang paling dapat terjadi di Indonesia adalah kartel. Ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia mengkualifikasikan kegiatan kartel merupakan aktivitas persaingan tidak sehat yang diatur dalam Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pelakunya pun juga dikenakan sanksi ganti rugi dengan nominal tidak sedikit.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat tidak menjelaskan definisi kartel secara rinci. Namun, dalam Pasal 11 undang-undang tersebut, tepatnya Bagian Kartel menegaskan “Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya,yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan/atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat”.