Dua Pencuri Bermodus Ganjal ATM Diamankan Polda Metro Jaya

Dua Pencuri Bermodus Ganjal ATM Diamankan Polda Metro Jaya
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengah) berikan keterangan terkait penangkapan pencuri bermodus ganjal ATM di Mapolda Metro Jaya, Jumat (28/5/2021). (Dok. ANTARA).

MONITORDAY.COM - Dua orang diduga pelaku pencurian bermodus ganjal mesin ATM yang merugikan korbannya hingga Rp108 juta diamankan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. 

Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (28/5/2021). 

"Tanggal 5 Maret lalu, ini korban melaporkan karena ada ATM di daerah Bojong Gede itu sempat terganjal atau tertelan, sorenya diblokir, di cek rekeningnya hilang Rp108 juta," kata Kabid Yusri.

Lebih lanjut, Yusri menjelaskan tersangka pertama diketahui berinisial A yang berperan mengganjal mesin ATM dan tersangka kedua yaitu SH yang bertugas mengintip pin ATM korban.

"Modusnya mereka ganjal ATM dengan lidi kecil atau tusuk gigi. Setelah itu ditusuk pakai salah satu alat sehingga saat dimasukkan ke ATM itu kartunya nggak bisa keluar," tutur Yusri.

Selanjutnya, korban yang kartu ATM-nya tersangkut meninggalkan mesin ATM, namun tidak langsung melakukan pemblokiran hingga memberi para pelaku ini waktu untuk membobol rekening pelaku.

Atas laporan korban yang mendapati uang di rekeningnya raib langsung melapor ke polisi yang bergerak cepat dan menangkap para tersangka di lokasi berbeda.

Dalam pemeriksaan, polisi mendapati apabila tersangka A alias K adalah residivis dalam kasus serupa dan telah menjalani hukuman penjara selama sembilan bulan.

"Inisial A alias K atau dipanggil Kopral ini residivis kasus sama pernah 2015 vonis sembilan bulan penjara dengan kasus sama," ungkapnya.

Saat ini, Polda Metro Jaya masih terus mengembangkan kasus tersebut dan mencari para pelaku lainnya dalam komplotan ini serta meminta korban-korban yang pernah terkena modus serupa untuk melapor ke polisi.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan Pasal 4, 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.