Dua Kapal Ikan Malaysia Diringkus di Selat Malaka
Kedua kapal yakni KM. SLFA 5223 KM. PKFB 1786 dengan masing-masing diawaki oleh 3 dan 4 awak kapal.

MONITORDAY.COM - Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan, meringkus dua kapal berbendera Malaysia karena kedapatan melakukan pencurian ikan di Selat Malaka.
Penangkapan itu terjadi pada 10 November 2020 pada koordinat 03°10, 325' Lintang Utara (LU) - 100°30,318' Bujur Timur (BT) dan titik 03°13, 615' LU - 100°37,008' BT.
Kedua kapal yakni KM. SLFA 5223 KM. PKFB 1786 dengan masing-masing diawaki oleh 3 dan 4 awak kapal.
"Waktu kami cek, semua ABK kedua kapal tersebut adalah warga negara Indonesia," kata Dirjen PSDKP KKP, TB Haeru Rahayu, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/11).
Menurut dia, penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen KKP dalam menjaga dan mengawal perairan Indonesia.
Haeru menyebutkan bahwa tersangka telah melanggar Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
“Untuk penyelidikan lebih lanjut kedua kapal itu digiring ke Stasiun PSDKP Belawan,” kata dia.
Direktur Pemantauan dan Operasi Armada Ditjen PSDKP, Pung Nugroho Saksono menyebut masih maraknya modus penangkapan ikan ilegal oleh kapal Ilegal berbendera Malaysia yang mempekerjakan nelayan Indonesia.
"Kami terus mengimbau nelayan Indonesia dapat memanfaatkan berbagai kemudahan akses permodalan yang diberikan oleh KKP," katanya.
Ia pun menegaskan, pihaknya akan selalu mengantisipasi modus operandi para pencuri ikan yang acap kali memanfaatkan kelengahan petugas di lapangan.