DPRD: Harus Ada Evaluasi Pemanfaatan Anggaran COVID-19 di Sumbar

Sumbar memiliki kewajiban menutup devisit anggaran mencapai Rp111 miliar.

DPRD: Harus Ada Evaluasi Pemanfaatan Anggaran COVID-19 di Sumbar
Ketua DPRD Sumbar Supardi saat bersama Gubernur Sumbar Irwan Prayitno. ANTARA/dokumen

MONITORDAY.COM - Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi meminta pemerintah provinsi mengevaluasi pemanfaatan anggaran penanganan COVID-19 yang berasal dari APBD 2020 sebesar Rp541,2 miliar, baik untuk sektor kesehatan maupun bantuan langsung kepada masyarakat yang terkena dampak ekonomi.

"Laporan yang disampaikan Badan Keuangan Daerah realisasi anggaran  hanya Rp420,4 miliar dan tersisa anggaran sebesar Rp121 miliar di pos belanja tidak terduga," kata Supardi di Padang, Sabtu.

Ia menilai sisa anggaran tersebut sebaiknya dikembalikan pada pos belanja langsung pada APBD perubahan 2020.

Hal ini sesuai dengan Permendagri 20 2020 tentang penggunaan dan pertanggungjawaban terhadap belanja tidak terduga harus diformulasikan dalam perubahan APBD 2020.

Dirinya juga mempertanyakan penggunaan pos belanja tidak terduga tersebut. Mulai dari bagaimana efektivitas dan efisiensi penggunaan, berapa anggaran yang telah terpakai, berapa sisa anggaran, berapa yang digunakan sektor kesehatan, berapa untuk jaring pengaman sosial dan berala stimulus UMKM terdampak.

"Kini peningkatan kasus positif juga semakin tajam dan perlu ada evaluasi untuk melihat apakah program dan penggunaan anggaran telah efektif dalam memutus penyebaran COVID-19 di Sumbar," katanya.

Menurut dia sesuai Instruksi Mendagri nomor 5 2020 tentang prioritas penggunaan perubahan APBD 2020 terdapat tiga prioritas anggaran yakni kesehatan, penanganan dampak ekonomi dan optimalisasi penyediaan jaringan pengaman sosial..

"Penanganan khusus bagi pelaku UMKM dan koperasi perlu dilakukan mengingat keduanya motor penggerak perekonomian di Sumbar. Ini perlu menjadi bahan pembicaraan bersama antara DPRD dan pemprov Sumbar dalan pembahasan APBD perubahan 2020," katanya

Selain itu selain relokasi anggaran untuk penanganan COVID-19, Sumbar memiliki kewajiban menutup devisit anggaran mencapai Rp111 miliar.

"DPRD dan Pemprov harus melihat lebih tajam program dan kegiatan yang diusulkan nantinya serta penyelesaian proyek strategis yang tidak memberikan dampak ekonomi hendaknya ditinjau ulang," kata dia.