DPRD DKI Setujui APBD Perubahan 2021 Senilai Rp 79,52 Triliun

MONITORDAY.COM - DPRD DKI menyetujui besaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Pemprov DKI 2021 senilai Rp 79,52 triliun.
Kemufakatan itu tertuang dalam nota kesepahaman antara kedua lembaga dalam rapat paripurna DPRD DKI pada Kamis (14/10/2021).
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyampaikan, bahwa modifikasi tema pembangunan tahunan dan realokasi kebijakan serta peninjauan kembali target pembangunan penting dilakukan.
“Agar pemulihan ekonomi maupun kehidupan masyarakat DKI Jakarta dapat berjalan lebih cepat,” kata Riza saat rapat paripurna.
Ia mengatakan, bahwa dampak pandemi Covid-19 terlihat dari kontraksi ekonomi, meningkatnya angka pengangguran, dan tingkat kemiskinan. Berdasarkan hal itu, Riza menilai Pemprov DKI perlu melakukan strategi baru dalam rangka pemulihan ekonomi.
Dari rapat Badan Anggaran DPRD dan rapat gabungan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait rancangan perubahan KUPA-PPAS Tahun Anggaran 2021 disepakati bahwa pendapatan daerah yang semula direncanakan Rp 72,18 triliun menjadi Rp 64,84 triliun.
Kemudian, belanja daerah yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tak terduga, dan belanja transfer yang semula dialokasikan Rp 72,96 triliun turun menjadi 69,62 triliun.
Selanjutnya penerimaan pembiayaan yang dialokasikan senilai Rp 12 triliun pada APBD 2021 yang berasal dari Silpa tahun 2020 serta penerimaan pinjaman daerah turun menjadi Rp 14,68 triliun.
Adapun pengeluaran pembiayaan yang mulanya direncanakan sebesar Rp 11,22 triliun pada perubahan saat ini turun menjadi Rp 9,89 triliun.