DPRD DKI Sayangkan Aturan Kemenhub Cedrai pemberlakuan PSBB di Jakarta

Untuk mendukung pemberlakuan PSBB di Jakarta, Pemprov DKI dan Kemenkes telah mengeluarkan aturan bahwa kepada ojek daring untuk tidak mengangkut penumpang selain barang untuk pencegahan wabah Covid-19. Namun Permenhub 18/2020 dibawah Luhut Binsar Panjaitan justru membolehkan moda transportasi daring itu mengangkut penumpang saat PSBB diberlakukan di Jakarta.

DPRD DKI Sayangkan Aturan  Kemenhub Cedrai pemberlakuan PSBB di Jakarta
Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino (dok: monitorday.com)

MONITORDAY.COM -  Dalam rangka mendukung pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta, baik Pemerintah DKI dan Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan peraturan terkait himbauan kepada Ojek Onlie untuk tidak membawa penumpang pada masa pemberlakuan PSBB di Jakarta. Namun Kementerian Perhubungan dibawah  Luhut Binsar Panjaitan mengeluarkan Permenhub  Nomor 18 Tahun 2020 yang membolehkan moda transportasi daring membawa penumpang ditengah merebaknya wabah Covid--19.

DPRD DKI Jakarta sangat menyayangkan penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 yang membolehkan ojek online untuk membawa penumpang pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Peraturan tersebut dinilai akan mempersulit penindakan dan mencegah penyebaran Covid-19.

Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino mengatakan, seharusnya tidak ada tumpang tindih aturan dalam melakukan pencegahan penyebaran virus Corona. Pasalnya ini akan mempersulit petugas yang melakukan pengawasan di lapangan.

"Ketika Pergub 33/2020 dan Permenkes 9/2020 melarang ojek daring mengangkut penumpang selain barang, Permenhub 18/2020 justru membolehkan moda transportasi daring itu mengangkut penumpang. Jelas ini mencedrai pemberlakuakn PSBB di DKI. Harus tegas, jangan terlihat aroma tumpang tindih juga.  Meski regulasi dibuat dengan niat baik, jika isinya tersebut bertentangan, itu malah menimbulkan kebingungan," terangnya kepada monitorday.com, selasa pagi (14/4/2020)

"Masyarakat bingung, aparat penegak hukum juga bingung. Apalagi, Polda Metro Jaya berencana mulai hari ini menindak pengendara yang melanggar PSBB," tambahnya.

Dia menambahkan, pemerintah seharusnya tidak hanya fokus pada ojek online saja. Masih banyak warga Jakarta yang tedampak penerapan PSBB ini.

"Supir angkot, bus, mikrolet sama bajai emang enggak terdampak? Pemerintah harus adil, jangan cuman ojek online saja yang jadi perhatian. Banyak warga Jakarta terdampak PSBB dan butuh perhatian dari pemerintah," tegasnya.

Wibi menjelaskan, saat ini pemerintah dan masyarakat tengah bersatu menghadapi pandemi Covid-19. Sehingga yang seharusnya menjadi perhatian utama adalah memastikan tidak meluasnya penyebaran virus asal Wuhan, China ini dengan tetap menjaga jarak.

"Sekarang ini kita fokus dulu ngurusin Covid-19. Kenapa kita malah sibuk cuman ngurusin orang gonjengan sih? Gimana kita mau ngurangin penyebaran kalau jaga jarak aja enggak ditegakkan. Kita sekarang fokus membereskan sakitnya, ekonomi entar aja," tutupnya.