DPR Soroti Dampak Diperbolehkan Kembali Cantrang terhadap Sumber Daya Laut
Penggunaan alat tangkap cantrang dengan cara ditarik ditengarai dapat menyapu sumber daya perikanan dan merusak lingkungan perairan tempat cantrang dioperasikan.

MONITORDAY.COM – Ketua Komisi IV DPR RI Sudin menyoroti soal diperbolehkannya kembali cantrang yang dinilai sebagai salah satu permasalahan besar dan kompleks yang akan terjadi ke depan. Hal tersebut mengingat penggunaan kapal cantrang oleh penangkap ikan disebut memiliki dampak negatif bagi lingkungan maupun ekosistem laut.
“Penggunaan alat tangkap cantrang dengan cara ditarik ditengarai dapat menyapu sumber daya perikanan dan merusak lingkungan perairan tempat cantrang dioperasikan.” Kata Sudin, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/11).
Seperti diketahui, Cantrang merupakan alat penangkapan ikan yang bersifat aktif dengan pengoperasian menyentuh dasar perairan.
Menurut Sudin, permasalahan lain yang diakibatkan oleh cantrang meliputi permasalahan perizinan yang kurang tertib, praktek IUU fishing, menimbulkan konflik antarnelayan, lemahnya pengawasan dan penegakan hukum, terancamnya kelestarian, dan permasalahan stok ikan yang mulai menurun.
“Dalam hal memicu konflik antarnelayan, cantrang menyebabkan terjadinya kompetisi daerah penangkapan. Cantrang juga memiliki selektivitas yang rendah sehingga mendapatkan hasil tangkapan sampingan yang jumlahnya kadangkala lebih besar dibandingkan hasil tangkapan yang ditargetkan,” ungkap Sudin.
Padahal seharusnya, kata dia, penggunaan alat penangkapan ikan harus menggunakan teknologi ramah lingkungan sehingga sumber daya ikan terjamin kelestariannya, serta kesejahteraan masyarakat nelayan dapat tercapai.
“Alat tangkap yang ramah lingkungan memiliki kriteria penting, yaitu selektivitas tinggi, tidak membahayakan nelayan dan konsumen, serta produksi berkualitas,” kata Sudin.
Organisasi Pangan PBB (FAO) telah menetapkan sembilan kriteria alat tangkap antara lain, memiliki selektivitas yang tinggi, tidak merusak habitat, tempat tinggal dan berkembang biak ikan dan organisme lainnya, serta tidak membahayakan nelayan atau pihak penangkap ikan tersebut.
Kemudian, Kriteria lainnya adalah produk tidak membahayakan kesehatan konsumen, hasil tangkapan yang terbuang minimum, alat tangkap yang digunakan harus memberikan dampak minimum terhadap keanekaan sumber daya hayati, tidak menangkap jenis yang dilindungi undang-undang atau terancam punah.
Namun hingga kini alat tangkap cantrang masih merupakan alat tangkap yang dianggap nelayan skala kecil atau sedang paling efektif dan ekonomis untuk menangkap berbagai jenis komoditi ikan dan udang.
“Padahal cantrang hanya memenuhi 3 dari 9 indikator FAO, sehingga cantrang sebetulnya termasuk ke dalam alat tangkap yang sangat merusak lingkungan,” kata Sudin.