DPR Setuju Dengan Pemerintah Batas Usia Pensiun TNI Ditambah

Ketua DPR RI sependapat dengan rencana pemerintah yang akan merevisi UU No 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia mengenai batas usia pensiun para Tamtama dan Bintara. Pemerintah akan mengubah batas usia pensiun TNI yang tadinya 53 menjadi 58 tahun. 

DPR Setuju Dengan Pemerintah Batas Usia Pensiun TNI Ditambah

MONITORDAY.COM - Ketua DPR RI sependapat dengan rencana pemerintah yang akan merevisi UU No 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia mengenai batas usia pensiun para Tamtama dan Bintara. Pemerintah akan mengubah batas usia pensiun TNI yang tadinya 53 menjadi 58 tahun. 

Demikian disampaikan Ketua DPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/1). 

"Ya tentu pasti DPR akan tetap mendukung keputusan pemeritah yang pasti sudah dipertimbangkan matang-matang, itu sangat baik," ujar Bamsoet.

Ditambahkan Bamsoet, DPR menilai usai 53 tahun bagi seorang prajurit TNI dianggap masih produktif dan memang perlu diperpanjang masa pensiunnya. 

"Ya sebetulnya kalau dari sisi usia (53) itu masih usia yang sangat produktif. Justru pada saat puncaknya dia sedang produtif-produktifnya," tutur Bamsoet. 

Lebih lanjut, Legislator Partai Golkar ini sepakat dengan wacana presiden Jokowi yang meminta Kemenkumham merevisi UU No 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang menambah batas usia pensiun. 

"Sepenuhnya itu adalah keputusan pemerintah, itu menjadi domain pemerintah kami persilahkan saja jalan dengan DPR," tutup Bamsoet.