DPR Sambut Baik Usulan KPK Parpol Dibiayai Negara

Usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar partai politik dibiayai negara disambut baik oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

DPR Sambut Baik Usulan KPK Parpol Dibiayai Negara

MONITORDAY.COM - Usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar partai politik dibiayai negara disambut baik oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengaku sangat setuju dengan usulan tersebut. Hal itu dinilai akan memberikan dampak signifikan terhadap pengentasan korupsi.

"Yah justru saya memberikan apresiasi dan senang dengan usulan KPK karena itulah akar persoalan kita ada disitu," ujar Bamsoet kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakrta, Rabu, (5/12/2018).

Menurut Bamsoet, ketika Parpol dibiaya oleh negara maka pelaksanaan kegiatan kepartaian bisa langsung dimonitoring oleh pemerintah (red: DPR).

"Akan lebih mudah DPR juga bisa masuk melakukan pengawasan lebih dalam kepada parpol-parpol tersebut," kata Bamsoet.

Lebih lanjut, masalah teknis pengawasan terhadap indikasi penyelewengan, ia menyatakan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan masyarakat bisa ikut terlibat mengawal.

"Demikian juga BPK dan rakyat sehingga kalau ada parpol melakukan penyimpanagan bisa didiskualifikasi dibubarkan dan dihentikan bantuan pendanaannya," tandasnya.

Sebelumnya, KPK mengusulkan parpol dibiayai oleh negara agar parpol tidak lagi kesulitan mendapatkan biaya, dan calon kepala daerah tidak perlu mengeluarkan modal besar untuk uang mahar atau biaya kampanye.

"Kajian KPK, parpol dibiayai negara dengan sistem audit yang utuh. Kalau dilanggar, bisa saja partai didiskualifikasi jadi tidak bisa ikut pemilu," kata ketua KPK Agus Rahardjo pada Selasa, (4/12/2018) di Kantornya.