DPR RI : Oknum Penimbun Obat Covid Akan Kenakan Sanksi 10 Tahun Bui

DPR RI : Oknum Penimbun Obat Covid Akan Kenakan Sanksi 10 Tahun Bui
Sufmi Dasco Ahmad mengecan ketika adanya oknum penimbun obat Covid-19 saat pemberlakuaan PPKM bisa kenekan sanksi

MONITORDAY.COM - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengecan ketika adanya oknum penimbun obat Covid-19 saat pemberlakuaan PPKM bisa kenekan sanksi berat. 

"Para pelaku bisa dijerat dengan Pasal 15 UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular dengan ancaman 10 tahun penjara," ujar Sufmi, Senin (5/7).

Ia menambahkan para penimbun obat tersebut dapat dikategorikan mengelola secara tidak benar barang-barang penanggulangan wabah, sehingga akan semakin menimbulkan atau memperparah wabah.

"Hukuman berat sangat penting untuk diterapkan agar jangan ada lagi pihak-pihak yang berani melakukan penimbunan obat-obatan untuk Covid-19," ucapnya.

Perbuatan oknum penimbun obat ini sangat tidak berperikemanusiaan, hanya untuk mencari keuntungan finansial tetapi dapat membahayakan nyawa rakyat banyak yang sangat membutuhkan obat Covid-19.

"Saya minta pihak kepolisian segera bertindak untuk mengamankan siapapun yang terlibat penimbunan obat-obatan itu," tuturnya.

Di sisi lain, Dasco meminta kepada masyarakat untuk segera memberikan informasi kepada aparat penegak hukum jika menemukan adanya pihak yang sengaja menimbun obat Covid-19.

"Kami juga meminta masyarakat untuk segera memberi informasi kepada aparat penegak hukum di daerah masing-masing jika mendapati adanya pihak-pihak yang melakukan penimbunan obat Covid-19," pungkasnya.