DPR Resmi Bentuk Tim Pengawas dan Pemantau Pemerintah

DPR resmi membentuk tim sembilan untuk mengawasi dan memantau pemerintah. Nantinya, Tim ini ikut menangani masalah yang mendesak mulai dari otonomi khusus hingga ibadah haji.

DPR Resmi Bentuk Tim Pengawas dan Pemantau Pemerintah
Ketua DPR, Puan Maharani

MONITORDAY.COM - DPR resmi membentuk tim sembilan untuk mengawasi dan memantau pemerintah. Nantinya, Tim ini ikut menangani masalah yang mendesak mulai dari otonomi khusus hingga ibadah haji.

“DPR dapat membentuk Tim untuk menangani suatu masalah yang mendesak yang perlu penanganan segera,” kata Ketua DPR RI, Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (17/12/2019).

Menurut Puan, tim pemantau dan tim pengawas ini dibentuk setelah adanya kesepakatan seluruh fraksi yang ada di DPR. Sehingga, kesapakatan perlu adanya tim pemantau.

“Jadi setelah mengadakan konsultasi dengan pimpinan fraksi dan komisi terkait, kita sepakat untuk membentuk tim 9,” jelasnya.

Lebih lanjut, Puan mengatakan tim pemantau nantinya kan diisi oleh wakil rakyat berdasarkan fraksi.‎ Sehingga, tim pemantau dan pengawas program pemerintah dapat mengoptimalkan kinerja dan fungsi dari pengawasan parlemen sebagai representasi dari rakyat.

“Tim pengawas secara khusus dibentuk untuk mengawal serta mengoreksi kebijakan pemerintah agar terus sejalan dengan keinginan rakyat,” ungkapnya.

Berikut sembilan tim pengawas atau pemantauan yang dibentuk DPR:

1. Tim Pemantau DPR RI Terhadap Pelaksanan Undang-Undang Terkait Otonomi Daerah Khusus Aceh, Papua, Papua Barat, Keistimewaan DIY dan DKI;

2. Tim Pengawas DPR RI Tentang Pembangunan Daerah Perbatasan

3. Tim Pemantau Dan Evaluasi Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP);

4. Tim Pengawas DPR RI Terhadap Perlindungan Pekerja Migran Indonesia;

5. Tim Pengawas DPR RI Terhadap Pelaksanaan Penanganan Bencana

6. Tim Penguatan Diplomasi Parlemen DPR RI;

7. Tim Implementasi Reformasi;

8. Tim Open Parliament (OPI);

9. Tim Pengawas Penyelenggaraan Ibadah Haji;

a) Tim Persiapan Pengawas Pengelenggaraan Ibadah Haji;

b) Tim Pelaksanaan Pengawas Penyelenggaraan Ibadah Haji.