DPR: Pemerintah Perlu Maksimalkan Perlindungan ABK WNI

DPR: Pemerintah Perlu Maksimalkan Perlindungan ABK WNI
Istimewa

MONITORDAY.COM - Pemerintah perlu lebih memaksimalkan perlindungan bagi tenaga kerja Indonesia yang bekerja sebagai ABK di luar negeri atau pada kapal ikan asing.

Demikian disampaikan Anggota Komisi IV DPR RI, Slamet dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi di Jakarta, Sabtu (23/1/2021).

Hal tersebut menyoroti soal pemenuhan hak asasi manusia (HAM) bagi nelayan di Tanah Air, khususnya yang bekerja sebagai ABK di kapal asing.

"Kewajiban negara untuk memberikan perlindungan kepada ABK Indonesia yang bekerja di kapal asing saat ini masih lemah," ujar Slamet.

Menurut Slamet, kelemahan perlindungan terhadap ABK Indonesia secara umum merupakan dampak dari regulasi yang berlaku saat ini, yang dinilai masih bersifat parsial atau dengan kata lain belum mengatur proses penempatan ABK asal Indonesia dari hulu ke hilir.

Maka dari itu, lanjut Slamet, sudah saatnya regulasi yang ada saat ini, yakni UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dicermati dengan seksama.

Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35 Tahun 2015 tentang Sistem dan Sertifikasi Hak Asasi Manusia Pada Usaha Perikanan.

“Keberadaan tenaga kerja Indonesia yang bekerja di atas kapal perikanan asing selama ini telah memberikan manfaat yang banyak secara ekonomi,” imbuh Slamet.

Apalagi masih banyak kasus ABK yang menjurus kepada praktik kerja paksa atau perbudakan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Slamet pun memberi contoh, salah kasus yang mencuat tahun lalu adalah praktik kerja paksa ABK Indonesia di kapal perikanan Long Xing 629.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga mempertanyakan sejauh mana perkembangan dari kasus tersebut.

“Saya meminta untuk adanya tindakan hukum yang tegas terhadap pelaku TPPO ataupun pelaku perbudakan nelayan di atas kapal. Sehingga dapat memberikan efek jera bagi para pelaku,” ucapnya.

Selanjutnya, Slamet juga minta pemerintah untuk melakukan pemetaan terhadap perlindungan ABK di luar negeri.