DPR Nilai Penunjukan Kapolda Metro Jaya Telah Melaui Berbagai Prosedur

Anggota Komisi III DPR, M. Syafi'i menyatakan penunjuk Irjen Pol Nana Sujana sebagai Kapolda Metro Jaya oleh Kapolri Jenderal Idham Aziz telah melalui berbagai prosedur.

DPR Nilai Penunjukan Kapolda Metro Jaya Telah Melaui Berbagai Prosedur
Anggota Komisi III DPR, M. Syafi'i

MONITORDAY.COM - Anggota Komisi III DPR, M. Syafi'i menyatakan penunjuk Irjen Pol Nana Sujana sebagai Kapolda Metro Jaya oleh Kapolri Jenderal Idham Aziz telah melalui berbagai prosedur.

Menurut M.Syafi'i, penunjukan Irjen Nana Sujana sebagai Kapolda Metro Jaya merupakan hak Kapolri Jenderal Idham Azis.

"Mutasi di insitusi Polri adalah hak Kapolri dan tentu menggunakan penilaian atau 'assessment'," kata M. Syafi'i dalam keterangannya, Rabu (25/12/19).

Selain itu, M. Syafi'i menilai rotasi atau mutasi jabatan di Polri menjadi hal yang biasa terjadi, sehingga sangat wajar dilakukan karena tidak ada jabatan yang abadi.

Politisi Partai Gerindra itu mengatakan penunjukan Irjen Nana Sujana sebagai Kapolda Metro Jaya menggantikan Irjen Gatot Eddy Pramono tidak ada yang salah prosesnya karena hak Kapolri.

"Jadi mutasi memang sudah kebiasaan di Kepolisian, itu sistemnya. Tapi apakah tepat, saya tidak bisa berkomentar," jelasnya.

M.Syafi'i meminta Irjen Nana dalam menjalankan tugas mengacu pada UU dan orientasinya harus kepada kepentingan bangsa dan negara, serta tidak berdasarkan kepentingan kelompok tertentu.

Selanjutnya, M. Syafi'i mengatakan tugas Kepolisian secara normatif adalah memastikan penegakan hukum, terciptanya ketertiban dan melayani, melindungi serta mengayomi masyarakat.

"Dalam Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, jadi kami ingin Polisi bekerja sesuai aturan main peraturan perundang-undangan. Jangan mengabdi kepada kepentingan seseorang, tapi harus mengabdi kepada kepentingan negara dan bangsa," terangnya.