DPR Minta Usut Tuntas Oknum Polisi Memeras Warga di Deli Serdang

DPR Minta Usut Tuntas Oknum Polisi Memeras Warga di Deli Serdang
Ahmad Sahroni/net

MONITORDAY.COM - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni memberi tanggapan terkait kasus seorang perempuan di Deli Serdang, Sumatera Utara, yang mengaku diperas hingga Rp35 juta oleh oknum Polisi setempat karena mengembalikan telepon genggam temuan.

Menurut dia, Polri tidak boleh menyalahgunakan kewenangannya untuk menangkap orang, terutama yang belum terbukti bersalah karena harus tetap menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah.

“Dalam hukum itu ada namanya praduga tak bersalah. Polisi tidak bisa asal menahan orang kalau memang belum terbukti bersalah," kata Sahroni, dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/2/2021).

Dia menjelaskan, awalnya korban bernama Siti Nuraisyah mengaku menemukan telepon genggam yang ternyata milik Polisi lalu kemudian berupaya mengembalikan ponsel itu ke Polsek Tanjung Morowa, namun malah disebut mencuri dan langsung ditahan.

"Nah ini jelas-jelas korban niat baik kok malah ditahan? Apa lagi sampai katanya dimintai uang, itu benar-benar keterlaluan dan memalukan,” ujarnya.

Sahroni menegaskan, kejadian seperti itu akan membuat Polisi terlihat arogan dan tidak mengayomi rakyat padahal tugas Polisi adalah melayani dan mengayomi masyarakat.

Dia pun meminta Polda Sumatera Utara harus segera mengusut kasusnya dan memastikan kejadian yang sama tidak terulang kembali.

"Jadi tolong Pak Kapolda segera diusut dan ditindak sesuai aturan hukum untuk jajarannya yang diduga melakukan pemerasan," demikian kata Ahmad Sahroni.