DPR Minta Pemerintah Segera Sodorkan Draft RUU Perlindungan Data Pribadi
Dinilai perlunya acuan perundangan bagi perlidungan keamanan data seseorang, maka RUU PDP merupakan produk legislasi yang krusial untuk mendukung ekosistem digital yang sehat di Indonesia.

MONITORDAY.COM – Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Satya Widya Yudha, menilai kebutuhan adanya acuan perundangan untuk melindungi kemanan data seseorang menjadi sangat krusial. Menurutnya, ini penting untuk mendukung ekosistem digital yang sehat di Indonesia.
“Data pribadi yang dimiliki masyarakat di dunia mayadapat terilndungi dengan adanga Undang-undang tersebut,” tuturnya di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/7).
Untuk mendukung lahirnya acuan tersebut, maka DPR seluruh pimpinan dan anggota Komisi I, kata Satya Widya Yudha, harus menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) sebelum berakhirnya masa jabatan Anggota DPR RI periode 2014-2019.
“Kita menganggap kalau tidak tercapai sekarang, ya akan tercapai pada periode yang akan datang, itu pasti akan lama lagi,” terangnya.
Persoalannya, menurut Satya, pemerintah sendiri belum juga menyodorkan draf Undang-undang PDP tersebut. Padahal seperti diketahui, konsep UU ini merupakan inisiatif pemerintah.
“Tetapi kalau pemerintah sendiri belum menyodorkan, sementara konsep daripada UU PDP adalah government inisiative, ya susah. Mereka beralasan masih banyak pasal-pasal yang bertabrakan,” kata Satya.
Menurut Satya, UU ini mestinya lebih cepat dibuat, apalagi seluruh Fraksi di DPR RI setuju mengenai pembentukan RUU PDP tersebut.
“Bahkan seluruh Fraksi memang menginginkan adanya perlindungan mengenai data pribadi ini. Tidak ada pertentangan kepentingan, semua sangat mendukung. Tanyakan pemerintah kapan draf itu bisa segera dimasukkan ke DPR,” tegas Satya.
Untuk itulah, selain kepada pemerintah, Satya juga meminta agar masyarakat dapat mengawal pembahasan RUU PDP untuk segera diselesaikan. Agar setelah selesai harmonisasi di Sekretariat Negara dapat masuk ke Badan Legislasi (Baleg), kemudian draf akan dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) untuk diputuskan di Paripurna DPR RI.